Gatranews.id

Selamat Datang di Portal Berita Gatranews.id

Tim Hukum Merah Putih Nilai Status Terdakwa Bukan Obyek Praperadilan, Status Terdakwa Tak Bisa Dihentikan di Putusan Sela

Tim Hukum Merah Putih (THMP) menilai status Terdakwa bukan termasuk obyek praperadilan. Status Terdakwa juga tidak bisa digugurkan melalui putusan Sela yang menerima eksepsi terdakwa.

Hal itu disampaikan Koordinator THMP C Suhadi SH MH dan Penasihat THMP Dr Moh Eddy Ghazali SH MH, kepada wartawan menanggapi permohonan praperadilan Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Status Terdakwa itu bukan obyek Praperadilan, harusnya Praperadilan gugur seiring sudah berlangsungnya sidang pokok perkara dan Tifa ditetapkan Terdakwa. Meskipun putusan Sela mengabulkan eksepsi terdakwa, tapi tidak bisa menghentikan sidang pokok perkara, karena putusan sela hanya membatalkan dakwaan Jaksa bukan pada status Terdakwa, akan tetapi terkait masalah pasal-pasal dari KUHP dan KUHAP baru yang harus diakomodir dalam surat dakwaan, jadi bukan status terdakwanya yang batal,” kata C Suhadi dan Eddy Ghazali kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Jadi, imbuhnya, sidang pokok perkara Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memang harus berlanjut. Suhadi dan Eddy meminta agar terdakwa patuh terhadap KUHAP, ikuti saja jalannya persidangan supaya ada kepastian hukum terkait kedudukan pokok perkara.

“Waktunya sudah lewat mana kala perkara sudah dibuka di persidangan dan Tifa dinyatakan Terdakwa, harusnya kalau mau ajukan praperadilan saat masih berstatus tersangka, karena ketika sudah berstatus terdakwa maka tidak ada kaitan lagi dengan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum. Karena perkara sudah dilimpahkkan oleh JPU ke Pengadilan dan Pengadilan sudah membuka sidang, maka saat itu juga status Tersangka berubah menjadi Terdakwa,” papar Suhadi dan Eddy.

Karena alasan Dokter Tifa sudah menjadi terdakwa dalam pokok perkara, sehingga menurut THMP statusnya tidak bisa dibatalkan melalui prapid, karena wilayah prapid sudah tidak ada lagi. Dan sekali lagi yang dibatalkan itu terkait pasal-pasal KUHAP yang tidak dikutip dengan baik, itu, menurutnya yang harus dirubah. Kemudian atas perubahan tersebut Jaksa dapat mengajukan dakwaan sekali lagi ke Pengadilan, hal itu sejalan dengan pasal 75 ayat 4 KUHAP dan lagi bukan status terdakwanya yang dibatalkan.

Kalau memang keberatan, harusnya dieksepsi lagi dakwaan jaksa dari perbaikan, Itupun menurut THMP putusan sela tidak akan ada lagi, karena eksepsi atau bantahan kalau pun ada tidak diputus secara terpisah akan tetapi akan diputus bersama-sama dengan pokok perkara atau di putusan akhir, apakah eksepsi diterima atau tidaknya di perbaikan surat dakwaan JPU.

“Keberlakuan pasal 74 ayat 4 KUHAP sejalan dengan putusan MK No. 28/2022, yang menghilangkan frasa pasal 143 KUHAP, bahwa kalau surat dakwaan batal maka tidak bisa diajukan lagi, dan MK dalam putusannya tetap masih dapat diajukan sekali lagi,” pungkas THMP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *