Pakar Nilai Indodax Langgar Regulasi OJK dan Bappebti, Singgung Dugaan Kelalaian Sistem
Jakarta, Gatranews.id – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai PT Indodax Nasional Indonesia diduga melanggar sejumlah ketentuan yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Penilaian itu disampaikan terkait dugaan lemahnya sistem keamanan siber yang berujung pada insiden peretasan pada 2024.
Fickar mengatakan penyelenggara perdagangan aset kripto wajib menerapkan sistem keamanan teknologi informasi sesuai regulasi yang berlaku. Menurut dia, kegagalan menjaga keamanan sistem dapat menjadi indikasi adanya kelalaian dalam tata kelola perusahaan.
“Ya, Indodax melanggar aturan OJK dan Bappebti tersebut,” kata Abdul Fickar di Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Menurut Fickar, penyelenggara perdagangan aset kripto wajib mematuhi Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto. Regulasi tersebut mengatur tanggung jawab penyelenggara dalam menjaga keandalan sistem teknologi informasi dan penanganan insiden keamanan.
Selain itu, saat masih berada di bawah pengawasan Bappebti, Indodax juga wajib mematuhi Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Aturan tersebut mewajibkan penyelenggara menerapkan standar Information Security Management System (ISO 27001) dan sistem mitigasi ancaman siber.
Fickar menilai insiden peretasan yang menyebabkan hilangnya aset kripto menunjukkan adanya kegagalan dalam mitigasi kerentanan sistem. Menurut dia, berdasarkan prinsip perlindungan konsumen, tanggung jawab atas kerugian akibat kelalaian sistem berada pada penyelenggara platform.
“Soal apakah tindakan itu buang badan atau pengalihan tanggung jawab terhadap konsumen atau pihak ketiga lainnya, itu bisa terjadi,” ujarnya.
Soroti Proses Hukum dan Sengketa Nasabah
Fickar juga menyoroti perkara dugaan akses ilegal terhadap sistem Indodax yang menjerat mantan pegawai magang, Deflorio Arya Nizam. Perkara tersebut saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut dia, dakwaan jaksa berpotensi menghadapi persoalan apabila tidak dapat membuktikan keterkaitan terdakwa dengan kerugian yang dialami perusahaan. Ia merujuk pada keterangan saksi dari pihak Indodax yang menyebut pelaku serangan siber merupakan pihak lain.
“Kalau tidak bisa merumuskan apa perbuatan terdakwa yang menyebabkan kerugian perusahaan, maka jelas dakwaan ini kabur dan tidak jelas. Malah bisa dinyatakan batal demi hukum atau salah orang (error in persona),” kata Fickar.
Ia menambahkan, dakwaan harus didukung alat bukti yang kuat. Jika tidak, terdakwa berpeluang memperoleh putusan bebas.
“Tetapi jika tidak ada bukti pendukungnya, dakwaan ini bisa bebas. Sementara konsumen tetap bisa menuntut kerugian kepada korporasi,” ujarnya.
Fickar juga berpendapat bahwa terdakwa dapat menempuh upaya hukum apabila nantinya dinyatakan bebas karena dakwaan dinilai keliru. Menurut dia, langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan.
“Ya, ini kriminalisasi, bisa dituntut balik,” ucapnya.
Di sisi lain, Indodax juga disebut tengah menjadi perhatian dalam penyelidikan terkait sengketa dengan sejumlah nasabah BotXcoin. Sengketa tersebut berkaitan dengan dugaan konversi aset digital milik nasabah yang dipersoalkan setelah insiden peretasan pada September 2024.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa sengketa keperdataan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana apabila ditemukan unsur melawan hukum dalam penguasaan aset digital.
“Sepanjang dari hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan menguasai, mengalihkan, menggunakan, atau mengkonversi aset milik nasabah secara melawan hukum tanpa hak, yang disertai adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik aset, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana,” ujar Ade Safri.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan dari pihak Indodax terkait pandangan Abdul Fickar Hadjar maupun perkembangan penyelidikan yang disampaikan Polri.
