August 1, 2026

Pendiri Organisasi Kickboxing Laporkan Dugaan Pengeroyokan saat Munas

  • August 1, 2026
  • 2 min read
Pendiri Organisasi Kickboxing Laporkan Dugaan Pengeroyokan saat Munas

Musyawarah Nasional (Munas) Kickboxing yang digelar di Hotel Aloft Marriott, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Selasa (28/7/2026), diwarnai insiden dugaan pengeroyokan terhadap salah satu pendiri organisasi sekaligus panitia, Youne Vuctorio (45).

Menurut keterangan Youne, peristiwa bermula saat sekelompok orang yang disebut tidak memiliki kartu identitas (ID Card) resmi berupaya memasuki area pelaksanaan Munas. Situasi di luar ruang sidang pun memanas.

Melihat kondisi tersebut, Youne mengaku berusaha meredakan ketegangan agar jalannya Munas tetap kondusif. Namun, ia justru menjadi korban pengeroyokan.

“Saya hanya ingin menjaga ketertiban dan melerai keributan,” kata Youne.

Akibat insiden itu, Youne mengaku mengalami luka, terutama di bagian belakang kepala. Menurut dia, tindakan kekerasan tersebut juga mencederai nilai-nilai sportivitas dalam olahraga kickboxing.

“Aksi ini mencoreng nilai sportivitas yang kami junjung,” ujarnya.

Tak terima atas kejadian itu, Youne melaporkan dugaan pengeroyokan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (29/7/2026). Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/5526/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, Mohamad Ikhsan dan pihak lain dicantumkan sebagai terlapor. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan berkaitan dengan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Youne mengatakan telah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada kepolisian.

“Saya berharap seluruh pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata dia.

Hingga berita ini ditulis, Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Belum ada keterangan dari pihak terlapor mengenai dugaan yang disampaikan dalam laporan itu. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *