July 22, 2026

THMP Sependapat Ditolaknya Praperadilan Roy Suryo, Selamat Pada Hakim, Jaksa dan Penyidik Jabarkan Kedudukan Perkaranya

  • July 20, 2026
  • 3 min read
THMP Sependapat Ditolaknya Praperadilan Roy Suryo, Selamat Pada Hakim, Jaksa dan Penyidik Jabarkan Kedudukan Perkaranya

Tim Hukum Merah Putih (THMP) sependapat dengan putusan Hakim tunggal Jakarta Selatan yang menolak Praperadilan Roy Suryo terkait status tersangka dugaan fitnah ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Preperadilan itu harusnya memang satu kesatuan/ parsial, bukan seperti yang dilakukan Roy sekarang dengan ukuran speridik. Sejalan juga dengan analisa saya dalam tulisan dan yang disampaikan ke media,” ucapnya.

“Harusnya sebuah perkara itu tidak bisa hanya dilihat dari Sprindik saja, tapi juga dilihat dari laporan yang ada dan perkara ini kan terkait Lp Pak Jokowi itu dasarnya. Karena antara Lp dan sperindik harusnya dianggap satu kesatuan dan tidak berdiri sendiri sendiri. Sehingga dengan demikian putusan sudah tepat pertimbangan Hakim yang menolak praperadilan ini.

Bukan itu saja, ada pertimbangan yang sangat menarik, yaitu mengapa praperadilan baru diajukan sekarang, bukan pas dijadikan tersangka, ini kan terkesan tersangka mengulur-ulur waktu dalam menghadapi sidang pokok perkara,” kata Koordinator THMP C Suhadi SH MH dan Dr M Eddy Ghazali SH MH, kepada wartawan di Jakarta, menanggapi ditolaknya praperadilan Roy Suryo.

Terkait permasalah Prapid yang terkait penetapan tersangka sudah tepat dan benar, oleh karenanya apa yang dilakukan Penyidik sudah sesuai prosedur yang berlaku, yaitu terpenuhinya 2 alat bukti sebagaimana yang disyaratkan dalam KUHAP baik yang lama maupun yang baru.

“Untuk itu kami ucapkan selamat kepada Hakim uang menyidangkan perkara Prapid ini, juga kepada penyidik dan jaksa yang menangani perkara ini, yang sudah bersinergi dalam rangka menjabarkan kedudukan hukum perkara Roy Suryo itu tidak dapat dilakukan Prapid,” urai Suhadi dan Eddy.

Baik Suhadi maupun Eddy memprediksi eksepsi yang diajaukan oleh Dokter Tifa juga akan ditolak, karena jelas sekali dari bantahannya yang sudah masuk pokok perkara. Harusnya, bantahan itu misalnya terkait salah nama, alamat dan lain-lain. Juga terkait kewenangan mengadili sebagai yuridiksi peradilan yang terkait kekuasaan relatif dan obsulut itu tidak dilanggar.

“Sehingga dalam masalah ini, eksepsi yang dilakukan dokter Tifa, menurut kami, dari bantahan dalam eksepsi itu jelas terlihat hanya upaya mengulur-ulur waktu saja, karena alasannya tidak argumentatif dan tidak jelas,” papar Suhadi dan Eddy.

Ia memprediksi dalam waktu dekat, baik perkara Roy Suryo maupun dokter Tifa pokok perkaranya akan segera disidangkan dan masuk dalam pokok perkara. Jadi jangan mencari cari alasan lagi, kalau engga mau dibilang takut,” ujarnya.

Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait status tersangka kasus fitnah ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Status tersangka Roy dalam kasus tersebut sah. Dengan begitu,” terang Suhadi, sidang buat Roy akan segera dibuka di PN Jakarta Selatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sementara, Persidangan dr Tifa telah memasuki agenda tanggapan eksepsi dan menunggu sidang putusan sela dari majelis hakim. Sementara, persidangan Roy belum digelar karena masih menunggu putusan gugatan praperadilan yang diajukan Roy di PN Jaksel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *