July 20, 2026

Kontroversi Status Hukum Eks Jampidsus FA, THMP Pertanyakan Perubahan Tersangka Jadi Saksi

  • July 19, 2026
  • 2 min read
Kontroversi Status Hukum Eks Jampidsus FA, THMP Pertanyakan Perubahan Tersangka Jadi Saksi

Penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), FA, terus menuai sorotan. Perubahan status hukum FA dari tersangka menjadi saksi setelah berkas perkara dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung dinilai memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum.

Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C. Suhadi, SH., MH., menilai berbagai kontroversi yang berkembang seharusnya disikapi dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Perkara yang menjerat FA bukanlah perkara yang berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang memiliki tindak pidana asal. Karena itu, penanganannya harus dilihat sebagai satu rangkaian perkara,” kata Suhadi dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026).

Menurut Suhadi, dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut berkaitan dengan tindak pidana asal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, termasuk dugaan korupsi dan penyuapan pada sejumlah perkara, seperti Asabri, PLN, dan Krakatau Steel.

Ia juga menanggapi pendapat yang menyebut penetapan tersangka terhadap FA seharusnya terlebih dahulu memperoleh izin Presiden.

“Pendapat yang menyatakan penetapan tersangka harus mendapat izin Presiden tidak memiliki dasar hukum. Korupsi merupakan extraordinary crime sehingga penegakan hukumnya tidak memerlukan izin siapa pun,” ujarnya.

Menurut Suhadi, pandangan tersebut juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang, menurutnya, menegaskan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.

Lebih lanjut, Suhadi mengatakan KUHAP yang baru memberikan kewenangan kepada penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

“Apabila penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti, maka penetapan tersangka telah memenuhi syarat hukum. Dalam konteks itu, langkah Kortastipidkor Polri menetapkan FA sebagai tersangka sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Suhadi justru mempertanyakan perubahan status FA menjadi saksi setelah perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

“Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa setelah pelimpahan perkara status tersangka berubah menjadi saksi. Perubahan itu perlu dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan kesan adanya ketidakkonsistenan dalam proses penegakan hukum,” ucapnya.

Ia menilai perubahan status tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan apabila tidak disertai dasar hukum yang jelas.

“Penegakan hukum harus memberikan kepastian dan rasa keadilan. Karena itu, perubahan status hukum seseorang dalam perkara sebesar ini patut dijelaskan secara transparan kepada masyarakat,” tutur Suhadi.

Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Agung yang menjelaskan secara rinci dasar hukum perubahan status FA dari tersangka menjadi saksi setelah pelimpahan perkara dilakukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *