Gatranews.id

Selamat Datang di Portal Berita Gatranews.id

Kuasa Hukum Soroti Penanganan Dugaan Penganiayaan di Polres Labuhanbatu yang Belum Tuntas

Jakarta, Gatranews.id – Penanganan dugaan kasus penganiayaan yang dilaporkan seorang janda berinisial RS (49) di Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, menuai sorotan. Proses penyidikan dinilai berjalan lambat meski laporan telah bergulir sejak April 2026.

Kuasa hukum korban, Daniel Hutasoit mengatakan bahwa seluruh tahapan yang diminta penyidik telah dipenuhi. Korban maupun para saksi juga telah memberikan keterangan.

Perkara tersebut bermula dari dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan seorang perempuan berinisial NS (58), yang merupakan mertua dari anak korban. Akibat kejadian itu, RS dikabarkan sempat pingsan sebelum akhirnya melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.

Laporan awal dibuat di Polsek Bilah Hilir. Namun, penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu karena Polsek Bilah Hilir tidak memiliki Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

“Namun dikarenakan di Polsek tidak tersedia Unit PPA maka tahapan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu setelah gelar perkara dilakukan,” kata Daniel, Jumat (25/7).

Kuasa Hukum Nilai Perkara Berjalan Lambat

Daniel mengatakan korban sempat diminta menempuh jalur mediasi sebelum membuat laporan polisi. Korban juga telah mengirimkan somasi kepada pihak terlapor, tetapi disebut tidak pernah memperoleh tanggapan.

Menurut Daniel, setelah perkara dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu, korban, para saksi, hingga terlapor kembali dimintai keterangan. Namun, hingga kini perkara disebut belum memasuki tahapan gelar perkara lanjutan maupun penetapan status hukum terhadap terlapor.

“Mulai dari Polsek sebelum kami membuat laporan, Polsek bilang utamakan mediasi dulu, kami ikuti, tapi hasilnya nihil. Kami somasi terlapor juga tidak direspons. Ketika di Polres korban dan saksi-saksi diperiksa ulang, bahkan terlapor baru diperiksa setelah perkara berada di Polres. Di sana juga kembali diutamakan mediasi, tetap kami ikuti, tetapi tidak ada itikad baik dari terlapor. Sampai saat ini belum juga dilakukan gelar perkara oleh Polres Labuhanbatu,” ujar Daniel.

Ia menilai perkara tersebut tidak memiliki tingkat pembuktian yang rumit. Karena itu, menurut dia, proses penanganannya seharusnya tidak berlarut-larut.

“Bapak Kapolres, warga yang miskin dan yang tidak berdaya ini mau mencari keadilan di wilayah tugas hukum bapak. Berempatilah, bernuranilah supaya jelas apa yang dimaksud dengan Presisi itu. Ke mana lagi warga mengadu kalau tidak ke kepolisian. Hukum itu bukan hanya bicara pasal per pasal, tetapi bicara keadilan. Ketika keadilan tidak tercapai, maka moralitas pun tidak terpenuhi,” tegas Daniel.

Daniel juga menyoroti penanganan sejumlah perkara yang dinilai baru mendapat perhatian setelah menjadi viral di media sosial. Menurut dia, aparat penegak hukum harus tetap memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan masyarakat.

“Supaya sesuai dengan apa yang diucapkan DPR RI Komisi III, Wakil Menteri Hukum dan harapan masyarakat. Jangan apa-apa tunggu viral dulu baru gesit menangani. Kasihan perkara yang nggak viral itu, ini negara hukum bukan negara layar,” kata dia.

Berdasarkan keterangan Daniel, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/4) di Dusun Kampung Selamat, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu. RS datang ke rumah NS bersama sejumlah kerabat untuk membahas persoalan keluarga yang melibatkan anak mereka.

Menurut Daniel, pembicaraan yang semula berlangsung secara kekeluargaan berubah menjadi keributan. NS diduga menjambak rambut korban hingga terjatuh dan menyebabkan korban mengalami luka gores di kening serta sempat tidak sadarkan diri.

Korban kemudian menjalani perawatan medis sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bilah Hilir. Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polres Labuhanbatu maupun pihak terlapor terkait pernyataan kuasa hukum korban dan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *