July 2, 2026

Polri: Likuidasi Sepihak Aset Digital Nasabah Berpotensi Masuk Ranah Pidana

  • June 29, 2026
  • 3 min read
Polri: Likuidasi Sepihak Aset Digital Nasabah Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Jakarta, Gatranews.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menegaskan bahwa tindakan sepihak terhadap aset digital milik nasabah berpotensi diproses secara pidana. Hal itu berlaku apabila ditemukan unsur melawan hukum dalam penguasaan atau pengalihan aset.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan sengketa pada platform keuangan digital umumnya berawal dari hubungan keperdataan antara penyedia layanan dan pengguna. Perselisihan mengenai hak dan kewajiban dalam perjanjian pada dasarnya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata.

“Apabila terjadi perselisihan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban yang masih berada dalam ruang lingkup perjanjian tersebut, pada dasarnya penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum perdata,” kata Ade Safri, Senin (29/6).

Meski demikian, Ade Safri menegaskan bahwa hubungan keperdataan tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya tindak pidana. Aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan apabila ditemukan dugaan penguasaan atau pengalihan aset digital milik nasabah tanpa hak.

“Sepanjang dari hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan menguasai, mengalihkan, menggunakan, atau mengkonversi aset milik nasabah secara melawan hukum tanpa hak, yang disertai adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik aset, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana,” ujarnya.

Ade Safri menambahkan, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana akan bergantung pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Karena itu, pihaknya akan mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum meningkatkan suatu perkara ke tahap penyidikan.

“Oleh karena itu, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana akan sangat bergantung pada fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan,” kata dia.

Kasus BotXcoin Jadi Sorotan

Pernyataan Polri muncul di tengah sorotan terhadap sejumlah sengketa pada platform perdagangan aset digital. Salah satunya berkaitan dengan penanganan token BotXcoin di platform Indodax.

Kasus tersebut bermula setelah sistem Indodax mengalami serangan siber pada 11 September 2024. Perusahaan keamanan Web3, Cyvers Alerts, saat itu melaporkan adanya lebih dari 150 transaksi mencurigakan dengan nilai dugaan kerugian sekitar 18,2 juta dollar AS atau sekitar Rp 280,3 miliar.

Saat itu, CEO Indodax, Oscar Darmawan, menegaskan bahwa dana nasabah tidak terdampak oleh insiden tersebut. Menurut dia, perusahaan telah memastikan seluruh saldo pengguna tetap aman.

“Saldo aset kripto dan rupiah di akun Indodax tetap 100 persen aman. Kami telah mengambil langkah-langkah keamanan yang ketat untuk memastikan bahwa tidak ada dana member yang terpengaruh,” ujar Oscar.

Meski demikian, sejumlah pemilik token BotXcoin mengaku mengalami kerugian setelah perdagangan kembali dibuka. Sebagian pengguna menyebut jumlah token di akun mereka berkurang, sementara pengguna lain tidak dapat memperdagangkan token tersebut karena berstatus suspend.

Persoalan berlanjut ketika pada 20 November 2025 Indodax melakukan konversi saldo BotXcoin ke rupiah dengan harga internal sekitar Rp 342 per token. Sejumlah pemilik token menyatakan konversi tersebut dilakukan tanpa persetujuan mereka dan kemudian mengajukan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan terbaru dari pihak Indodax terkait pernyataan Polri mengenai potensi pidana atas tindakan penguasaan atau konversi aset digital secara sepihak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *