Sengketa BotXcoin Indodax Dinilai Cerminkan Lemahnya Fungsi Pengawasan CFX
Jakarta, Gatranews.id – Sengketa antara platform perdagangan aset kripto Indodax dan nasabah pemilik token BotXcoin dipastikan berlanjut ke jalur hukum. Upaya mediasi yang difasilitasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak menghasilkan kesepakatan atau deadlock.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai peran Bursa Kripto Indonesia atau CFX dalam menyelesaikan sengketa. Sejumlah pihak menilai CFX belum menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
CFX merupakan bursa kripto yang beroperasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. Regulasi tersebut menjadi dasar pengaturan perdagangan aset digital sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.
Dalam informasi yang dimuat di laman resminya, CFX menyatakan bekerja sama dengan OJK untuk memastikan seluruh aktivitas perdagangan mematuhi ketentuan hukum. Bursa juga mendorong seluruh anggotanya menerapkan prosedur Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (AML).
“Perusahaan juga mendorong para anggotanya untuk menerapkan prosedur Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (AML) secara konsisten guna menciptakan lingkungan perdagangan yang transparan dan bebas dari praktik penyalahgunaan,” demikian keterangan yang dikutip dari laman CFX, Sabtu (27/6).
Pakar Soroti Peran CFX
Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menilai sengketa antara Indodax dan nasabah BotXcoin menunjukkan fungsi pengawasan CFX belum berjalan maksimal. Menurut dia, bursa seharusnya memiliki peran lebih besar dalam melindungi kepentingan nasabah.
“CFX tidak berfungsi dengan semestinya sebagai bursa kripto yang merangkap sebagai pengawas dan menjamin keuangan nasabah,” kata Hudi.
Ia juga menilai Indodax seharusnya mengedepankan komunikasi sebelum mengambil keputusan terkait token BotXcoin. Menurut dia, penyelesaian bersama melalui OJK dapat menjadi langkah yang lebih baik.
“Semua dapat dibicarakan di dalam OJK dengan melibatkan semua pihak sehingga tidak ada yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Hudi menambahkan, apabila mediasi tetap tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian sengketa dapat dilanjutkan melalui proses hukum.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri disebut tengah mendalami informasi yang berkembang terkait perkara tersebut. Penyidik dikabarkan berencana memanggil para pihak yang bersengketa, termasuk pihak-pihak yang memiliki kewenangan di sektor aset kripto.
Hingga berita ini ditulis, Indodax belum memberikan tanggapan terkait informasi rencana pemanggilan tersebut. CFX juga belum memberikan keterangan resmi.
Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Namun, belum ada respons yang diberikan. Sebelum kewenangan pengawasan aset kripto dialihkan kepada OJK, sengketa tersebut masih berada di bawah kewenangan Bappebti.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi sebelumnya menyatakan pihaknya masih menelusuri persoalan tersebut. OJK juga telah memanggil kedua belah pihak untuk memperoleh penjelasan.
“Sudah kami panggil. Sudah kami fasilitasi. Kelihatannya sedang ditelusuri oleh manajemen Indodax, sebetulnya terkait dengan apa. Nanti kita dengarkan hasilnya dan akan kami sampaikan kalau sudah ada kejelasan. Karena masih ada dua versi, dari sisi nasabah maupun dari sisi pengurus Indodax,” kata Hasan.
Sengketa bermula setelah sistem Indodax diretas pada September 2024. Peretasan itu menyebabkan hilangnya sejumlah token dengan nilai kerugian yang disebut mencapai puluhan juta dolar Amerika Serikat.
Selanjutnya, pada Mei 2025, token BotX milik nasabah dan pengembang disuspensi dengan alasan pemeliharaan sistem sehingga tidak dapat diperdagangkan. Pada Oktober 2025, token tersebut dihapus dari daftar perdagangan Indodax.
Pada awal November 2025, Indodax melakukan likuidasi token secara sepihak melalui skema konversi ke rupiah. Harga konversi ditetapkan sebesar Rp432 per token tanpa adanya kesepakatan dengan nasabah maupun pengembang BotXcoin.
