BRIN: Pembatasan Kadar Nikotin Perlu Masa Transisi, Riset Puluhan Tahun
Jakarta, Gatranews.id – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengingatkan rencana pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau tidak dapat diterapkan secara terburu-buru. Kebijakan tersebut dinilai membutuhkan masa transisi yang panjang karena menyangkut kesiapan petani, industri, hingga pasar.
Wacana pembatasan kadar nikotin dan tar saat ini masih dibahas pemerintah. Sejumlah pihak menilai penerapannya harus mempertimbangkan kondisi ekosistem pertembakauan nasional agar tidak menimbulkan gejolak di sektor hulu.
Kepala Pusat Riset Tanaman Perkebunan BRIN, Setiari Marwanto mengatakan pembatasan kadar nikotin dan tar sementara hanya akan difokuskan pada produk tembakau yang mengalami pengolahan lanjutan, seperti tembakau molase. Sementara itu, pembahasan mengenai tembakau rajangan, cerutu, rokok kretek, dan produk tembakau konvensional lainnya ditunda.
“Keputusan itu diambil setelah pemerintah mendapatkan berbagai masukan dalam pertemuan terakhir pada Juni lalu. Jadi, pembahasan akan difokuskan pada produk tembakau yang melalui proses pengolahan lanjutan, sedangkan tembakau rajangan, cerutu, dan produk sejenis untuk sementara ditunda,” ujar Setiari saat dikonfirmasi, Selasa (14/7).
Setiari mengungkapkan terdapat usulan dari salah satu kementerian agar penerapan pembatasan kadar nikotin dan tar dilakukan secara bertahap dalam masa transisi sekitar 30 tahun. Menurut dia, usulan tersebut muncul karena implementasi kebijakan dinilai jauh lebih kompleks dibandingkan konsep yang dirancang.
“Persoalan ini bukan perkara mudah. Banyak aspek yang harus diperhatikan, mulai dari tingkat petani, apakah mereka tetap menanam varietas yang sekarang atau harus beralih ke varietas baru yang kadar nikotinnya lebih rendah. Lalu muncul pertanyaan lain, apakah pengurangan kadar nikotin akan menjadi tanggung jawab pabrik melalui proses pengolahan, atau justru dibebankan kepada petani melalui perubahan varietas tanaman. Padahal kadar nikotin sendiri sangat dipengaruhi banyak faktor karena unsur utamanya berkaitan dengan nitrogen,” katanya.
Perlu Penyesuaian dari Hulu hingga Hilir
Menurut Setiari, penerapan batas kadar nikotin yang sangat rendah tidak hanya menyangkut perubahan varietas tanaman. Kebijakan itu juga akan berdampak pada pola budidaya, sistem pemupukan, hingga proses produksi di industri.
Ia mengatakan industri juga harus menyesuaikan formulasi atau blending tembakau. Selain itu, produk hasil perubahan tersebut tetap harus diuji untuk memastikan masih dapat diterima konsumen.
“Selain itu, kesiapan seluruh ekosistem bisnis juga harus diperhitungkan. Semua aspek itulah yang menjadi pertimbangan sehingga diperlukan masa transisi yang panjang agar tidak menimbulkan gejolak di tingkat bawah. Dengan pengaturan seperti itu diharapkan petani, pabrik, pelaku usaha, hingga konsumen dapat melakukan penyesuaian secara bertahap dan berjalan mulus (smooth transition). Dari sisi kami, sebagai periset juga memiliki perhitungan tersendiri mengenai kebutuhan waktu transisi tersebut,” tegas Setiari.
BRIN mencatat saat ini memiliki lebih dari 1.200 aksesi atau plasma nutfah tembakau lokal yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Namun, sebagian besar koleksi tersebut masih memiliki kadar nikotin di atas 2%, yakni sekitar 2% hingga 3,5%.
Menurut Setiari, kondisi tersebut menjadi perhatian karena petani mengaku belum memiliki varietas tembakau dengan kadar nikotin rendah. Mereka khawatir hasil panennya tidak lagi terserap apabila aturan baru diberlakukan.
“Petani mengeluhkan bahwa belum ada varietas tembakau dengan kadar nikotin rendah. Karena itu mereka khawatir kalau aturan ini diberlakukan, tembakau mereka tidak lagi dibeli akibat kadar nikotinnya terlalu tinggi. Itu juga menjadi perhatian kami. Karena itulah dalam rapat koordinasi sebelumnya disepakati agar kebijakan yang bersentuhan langsung dengan tembakau petani ditunda terlebih dahulu sampai semuanya benar-benar dipastikan aman,” ujar Setiari.
Rencana pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau hingga kini masih menjadi pembahasan di pemerintah. Usulan tersebut memunculkan berbagai tanggapan, terutama dari kalangan petani yang menilai kebijakan itu perlu mempertimbangkan kesiapan produksi tembakau dalam negeri serta dampaknya terhadap keberlanjutan usaha mereka.
