
Kasus Samin Tan Dinilai Berpotensi Bongkar Dugaan Jaringan Beking Tambang
Jakarta, Gatranews.id – Penetapan kembali pengusaha Samin Tan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka babak baru pengusutan dugaan korupsi di sektor batu bara. Perkara ini dinilai berpotensi menyingkap dugaan keterlibatan aparatur negara di balik operasi tambang bermasalah.
Sejumlah pihak menilai kasus ini tidak semata menyasar pelaku usaha. Penanganannya disebut menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum untuk menembus dugaan jaringan pelindung tambang ilegal.
Pengamat Intelijen, Sri Rajasa mengatakan, penyidikan seharusnya tidak berhenti pada aktor korporasi. Ia mendorong penyidik mengungkap pihak-pihak yang diduga memberi perlindungan atau memuluskan dokumen perizinan.
“Pengusutan perkara ini semestinya tidak berhenti pada aktor korporasi, melainkan juga menelusuri dugaan pihak-pihak yang memberi perlindungan, memuluskan dokumen, atau membiarkan kegiatan tambang tetap berjalan meski dasar perizinannya telah gugur,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan informasi mengenai pejabat berinisial K dan relasinya dengan sosok berinisial MS masih sebatas klaim narasumber. Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang mengonfirmasi identitas tersebut.
“Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi Kejaksaan Agung yang mengonfirmasi identitas kedua inisial tersebut,” kata Sri.
Ia menilai fokus pemberitaan seharusnya pada substansi perkara. Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah siapa penyelenggara negara yang diduga terlibat dan bagaimana perannya.
Menurut dia, hal itu penting mengingat izin tambang disebut telah dicabut sejak 2017, tetapi aktivitas pertambangan diduga masih berlangsung hingga 2025.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers Sabtu (28/3) menyampaikan bahwa izin tambang PT Asmin Koalindo Tuhup telah dicabut sejak 2017. Namun, perusahaan itu diduga tetap melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah.
Menurut Kejaksaan Agung, perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan dokumen perizinan tidak sah dan bekerja sama dengan penyelenggara negara. Unsur penyelenggara negara disebut telah masuk dalam konstruksi dugaan tindak pidana korupsi, meski identitasnya belum diumumkan.
Riwayat Perkara
Pada 15 Februari 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dugaan suap terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Samin sempat masuk daftar pencarian orang sejak 6 Mei 2020. Ia kemudian ditangkap pada 5 April 2021 di sebuah kafe di Jakarta Pusat.
Suap senilai Rp5miliar tersebut diduga terkait pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT, anak usaha PT Borneo Lumbung Energi & Metal.
Namun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bebas terhadap Samin Tan. Majelis hakim menilai ia merupakan korban pemerasan dan tidak dapat dijerat Pasal 12B UU Tipikor sebagai pemberi gratifikasi.
Perkembangan terbaru di Jampidsus kini dinilai menjadi momentum untuk menguji sejauh mana penegakan hukum mampu menelusuri dugaan jaringan yang lebih luas. Publik menunggu apakah perkara ini berhenti pada individu atau berkembang ke aktor lain yang diduga terlibat.
You may also like
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024

Leave a Reply