Skip to content

Menu

  • About
  • Beranda
  • Blog
  • Blog
  • Cart
  • Cart
  • Cart
  • Checkout
  • Checkout
  • Checkout
  • Contact
  • Home
  • Home test
  • Home Two
  • Load More
  • My account
  • My account
  • My account
  • Sample Page
  • Sample Page
  • Shop
  • Shop
  • Shop
  • Slider

Archives

  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024

Calendar

September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    

Categories

  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Fashion
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Religi
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized

Copyright Gatranews.id 2026 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress

Gatranews.id
  • About
  • Beranda
  • Blog
  • Blog
  • Cart
  • Cart
  • Cart
  • Checkout
  • Checkout
  • Checkout
  • Contact
  • Home
  • Home test
  • Home Two
  • Load More
  • My account
  • My account
  • My account
  • Sample Page
  • Sample Page
  • Shop
  • Shop
  • Shop
  • Slider
You are here :
  • Home
  • Hukum dan Kriminal
  • Pleidoi Oggy Kosasih: Penjualan Aluminium Alloy Inalum Bukan Tindak Pidana
Written by Tim Redaksi GatraNewsSeptember 3, 2026

Pleidoi Oggy Kosasih: Penjualan Aluminium Alloy Inalum Bukan Tindak Pidana

Hukum dan Kriminal Article

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Direktur Pelaksana PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Oggy Achmad Kosasih membantah dakwaan korupsi terkait penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU).

Dalam pleidoinya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/9/2026), Oggy menilai keputusan penjualan aluminium alloy merupakan keputusan bisnis yang diambil untuk menyelesaikan persoalan deadstock dan menyelamatkan aset perusahaan.

Menurut Oggy, keputusan tersebut diambil berdasarkan Rapat Komite Operating (RKO) Nomor 24 tanggal 11 Oktober 2019 dan RFA Nomor 038/SMS/2019 versi asli tanggal 2 Desember 2019.

Dia menegaskan, keputusan itu tidak ditujukan untuk kepentingan pribadi ataupun merugikan negara.

“Saya hanyalah pemegang amanah yang mengambil keputusan dengan pengetahuan dan itikad baik. Saya tidak pernah memerintahkan hal-hal di luar aturan,” ujar Oggy dalam pleidoinya.

Oggy mengatakan, persoalan deadstock aluminium alloy harus segera diselesaikan agar tidak menjadi beban bagi perusahaan. Karena itu, menurut dia, keputusan perlu diambil berdasarkan kondisi dan informasi yang tersedia saat itu.

Ia juga menyebut telah menerbitkan sejumlah aturan untuk memperkuat tata kelola perusahaan, termasuk terkait cost leadership, pencegahan benturan kepentingan, budaya sadar risiko, evaluasi kepatuhan, serta penyempurnaan mekanisme RFA.

“Saya tidak pernah bermaksud merugikan negara. Saya justru sedang menyelamatkan aset negara agar tidak menjadi tumpukan barang yang tidak bernilai,” katanya.

Bantah Ada Fraud

Oggy juga membantah adanya fraud dalam transaksi penjualan aluminium alloy kepada PT PASU.

Menurut dia, persoalan pembayaran PT PASU merupakan persoalan bisnis atau utang-piutang yang muncul setelah keputusan transaksi dibuat.

Dia menyebut keterangan sejumlah saksi dari internal audit Inalum yang dihadirkan jaksa penuntut umum justru menunjukkan tidak adanya fraud dalam transaksi tersebut.

“Selama proses persidangan, telah terbukti jelas bahwa tunggakan PT PASU merupakan persoalan bisnis atau utang-piutang, bukan karena adanya fraud,” ujar Oggy.

Dia juga merujuk pada pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menurutnya tidak dilanjutkan ke audit investigatif karena tidak ditemukan indikasi fraud.

Oggy menilai, keputusan bisnis tidak semestinya dinilai hanya berdasarkan akibat yang muncul kemudian. Menurut dia, keputusan harus dilihat berdasarkan kondisi, informasi, dan pengetahuan yang tersedia ketika keputusan tersebut dibuat.

Kuasa Hukum Minta Oggy Dibebaskan

Sementara itu, penasihat hukum Oggy, Ahmad Firdaus Syahrul, menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Tidak terbukti unsur tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi secara melawan hukum. Juga tidak terbukti unsur kerugian keuangan negara maupun unsur turut serta melakukan tindak pidana,” kata Ahmad, Kamis (3/9/2026).

Dalam petitumnya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan Oggy tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsidair.

Penasihat hukum juga meminta majelis hakim membebaskan Oggy dari seluruh dakwaan, memerintahkan pembebasannya dari rumah tahanan, serta memulihkan nama baik, harkat, dan martabatnya.

Oggy menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim. Dia berharap hakim mempertimbangkan proses pengambilan keputusan dan niat ketika transaksi dilakukan, bukan hanya dampak yang muncul setelahnya.

“Saya tidak bisa meramal masa depan, tapi saya bisa bersaksi di hadapan Tuhan dan Majelis Hakim bahwa setiap langkah saya dulu diambil dengan itikad baik, dengan kehati-hatian, dan tanpa niat jahat,” kata Oggy.

Dia berharap majelis hakim menjatuhkan putusan bebas.

“Saya berharap mendapat putusan bebas karena dengan sepenuh hati saya yakini saya tidak pernah korupsi mengambil uang negara dan saya tidak pernah berniat merugikan negara ini. Saya bukan koruptor,” ujarnya.

Dalam pleidoinya, Oggy juga mengutip sejumlah ayat Al Quran, di antaranya QS An-Nisa ayat 135 tentang perintah menegakkan keadilan serta QS Yusuf ayat 18 mengenai kesabaran dalam menghadapi persoalan.

Pleidoi Oggy dan penasihat hukumnya pada pokoknya menyatakan bahwa penjualan aluminium alloy merupakan keputusan bisnis untuk kepentingan PT Inalum dan tidak disertai keuntungan pribadi ataupun niat jahat.

Adapun persoalan yang muncul kemudian, menurut pihak Oggy, berkaitan dengan pelaksanaan transaksi dan gagal bayar PT PASU.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Oggy Kosasih dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 500 juta.

You may also like

Dugaan Kekerasan Seksual Aleg Gorontalo, Saksi Serahkan Bukti Video ke Polisi

Dari Senyap ke Hasil: Kuntadi Pimpin Jampidsus Kerja Sistematis, Uang Negara Kembali

Kasus Inalum, JPU Dinilai Kesampingkan Fakta Persidangan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024

Calendar

September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    

Categories

  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Fashion
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Religi
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized

Copyright Gatranews.id 2026 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress