
Larangan Total Media Sosial untuk Anak Dinilai Terlalu Sederhana Atasi Risiko Online
Rencana pemerintah Indonesia melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial menuai kritik dari organisasi hak asasi manusia. Amnesty International Indonesia menilai kebijakan tersebut sebagai respons yang terlalu sederhana terhadap persoalan kompleks terkait keamanan anak di ruang digital.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan pelarangan menyeluruh terhadap media sosial justru berpotensi menghilangkan akses penting bagi jutaan anak dan remaja untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, serta mengekspresikan diri.
“Larangan menyeluruh ini akan menghilangkan saluran penting bagi puluhan juta anak muda di Indonesia untuk berkomunikasi, mengakses informasi, mengembangkan kreativitas, dan menyampaikan pendapat mereka,” ujar Usman dalam keterangan resminya.
Menurutnya, media sosial selama ini juga menjadi ruang bagi anak-anak untuk terlibat dalam diskusi publik. Ia mencontohkan bagaimana siswa sekolah belakangan aktif menyampaikan kritik secara daring terkait isu keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis yang disediakan pemerintah di sekolah.
Usman menilai, jika larangan diberlakukan, anak-anak akan semakin sulit menyampaikan pandangan mereka terhadap kebijakan pemerintah yang secara langsung berdampak pada hak-hak mereka.
Risiko online diakui, solusi dinilai keliru
Amnesty International mengakui bahwa anak-anak memang menghadapi berbagai risiko di internet, mulai dari paparan konten berbahaya hingga perundungan siber. Namun organisasi tersebut menilai pelarangan total bukan solusi yang tepat.
“Masalahnya nyata dan perlu ditangani secara serius. Namun pelarangan media sosial bagi anak merupakan solusi yang terlalu sederhana untuk masalah yang kompleks,” kata Usman.
Ia menekankan bahwa upaya pemerintah seharusnya difokuskan pada peningkatan keamanan ruang digital, bukan justru mengecualikan anak-anak dari akses terhadapnya.
Menurut Amnesty, pendekatan yang lebih efektif mencakup penguatan regulasi terhadap platform digital, termasuk kewajiban uji kelayakan (due diligence), pembatasan desain aplikasi yang bersifat adiktif, serta perlindungan data pribadi yang lebih kuat.
Selain itu, platform digital juga perlu didorong untuk menyesuaikan desain layanan mereka agar sejalan dengan standar hukum hak asasi manusia internasional.
Pemerintah siapkan aturan baru
Sebelumnya, pada 6 Maret, Kementerian Komunikasi dan Digital mengumumkan tengah menyiapkan peraturan pemerintah yang melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial.
Mulai 28 Maret mendatang, akun milik pengguna di bawah usia tersebut akan dinonaktifkan secara bertahap. Platform yang disebutkan antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut langkah tersebut sebagai respons terhadap “darurat digital” yang dipicu oleh meningkatnya kasus pornografi daring, perundungan siber, penipuan online, serta kecanduan internet di kalangan anak.
Hak anak menjadi sorotan
Amnesty mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara pihak dalam Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa. Konvensi tersebut menjamin hak anak atas kebebasan berekspresi serta akses terhadap informasi.
Selain itu, konvensi juga menegaskan hak anak untuk didengar dalam keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka, termasuk kebijakan terkait akses digital yang semakin penting bagi pendidikan, kesejahteraan, dan partisipasi mereka dalam kehidupan publik.
“Alih-alih melarang, pemerintah seharusnya memanfaatkan momentum ini untuk membangun solusi yang benar-benar memberdayakan anak agar mampu menjelajahi dunia digital secara aman,” ujar Usman.
Perdebatan mengenai kebijakan ini diperkirakan akan terus berlanjut, seiring meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap dampak media sosial bagi anak sekaligus pentingnya menjaga hak digital generasi muda.
You may also like
Archives
- October 2026
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024

Leave a Reply