Jan Maringka: JRBM Dukung Penuh Penertiban PETI di Kawasan KM 12 Bolmong Selatan
Kuasa hukum PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM), Jan Maringka, menegaskan dukungan penuh perusahaan terhadap langkah penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kawasan Kilometer 12, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara.
Penertiban tersebut dilakukan pada Selasa (10/3/2026) sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini dilaporkan merambah area kegiatan eksplorasi perusahaan.
Jan Maringka menyampaikan pernyataan tersebut saat mendampingi direksi PT JRBM melakukan klarifikasi data hasil verifikasi lapangan di Posko Satgas PKH di Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
“Kami memberikan dukungan penuh atas tindakan penertiban yang dilakukan Satgas PKH di kawasan KM 12 Bolmong Selatan. Kehadiran satgas ini sangat membantu karena wilayah eksplorasi kami selama ini telah dirambah oleh para penambang liar,” kata Jan.
Ia juga menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut PT JRBM menjadi target penertiban Satgas PKH tidak benar.
Menurut dia, perusahaan justru merasa terbantu dengan kehadiran Satgas PKH karena aktivitas penambangan liar selama ini dinilai sangat mengganggu kegiatan eksplorasi di wilayah tersebut.
“Tidak benar jika disebutkan JRBM menjadi target penertiban. Justru sebaliknya, kehadiran Satgas PKH sangat membantu kami untuk menertibkan aktivitas penambangan ilegal yang masuk ke kawasan eksplorasi perusahaan,” ujarnya.
Dalam verifikasi lapangan bersama Satgas PKH, kata Jan, ditemukan beberapa fakta penting terkait kondisi kawasan yang sebelumnya terlihat sebagai bukaan lahan pada citra satelit.
Setelah dilakukan pengecekan langsung, sebagian area tersebut ternyata merupakan jalan penghubung antara Desa Bakan dan Desa Motandoi.
Namun tim juga menemukan sejumlah bukaan lahan yang secara nyata merupakan aktivitas pertambangan ilegal dan telah memasuki area lokasi kegiatan perusahaan.
Jan mengatakan aktivitas PETI di kawasan KM 12 bukanlah persoalan baru. Kawasan tersebut telah beberapa kali menjadi lokasi penertiban oleh aparat kepolisian maupun satgas kehutanan.
“Penertiban sudah berulang kali dilakukan, namun seringkali juga terjadi perlawanan dari para pelaku penambangan ilegal, bahkan dalam beberapa kasus menimbulkan kerugian materiil di pihak aparat saat melakukan penindakan,” katanya.
Karena itu, Jan menilai kehadiran Satgas PKH yang melibatkan lintas kementerian akan sangat membantu memperkuat upaya penertiban di kawasan tersebut.
Ia berharap langkah tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat iklim investasi di sektor pertambangan.
“Kehadiran Satgas PKH diharapkan dapat membebaskan kawasan JRBM dari aktivitas pertambangan ilegal, sekaligus memberikan harapan bagi perlindungan iklim investasi di Sulawesi Utara dan Indonesia pada umumnya,” kata Jan.
Selain itu, ia juga menilai penertiban aktivitas ilegal tersebut penting untuk mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang selama ini ditimbulkan oleh praktik pertambangan tanpa izin.
