
Hesti Sitorus Mengaku Laporannya Ditolak di Polrestabes Medan, Adu ke Propam
Hesti Sitorus mengaku kecewa setelah laporan yang hendak dibuatnya di Polrestabes Medan tidak diterima. Laporan itu ditujukan terhadap Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan Iptu M. Hafizzulah, S.H. dan penyidik Briptu Fatwa Mahasa.
Hesti mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan dalam penanganan laporan yang dibuat Dameria S.
Menurut Hesti, dirinya mendatangi Polrestabes Medan untuk menyampaikan laporan karena menilai terdapat tindakan yang terkesan memaksa dalam proses penanganan perkara tersebut.
Ia menyoroti proses pemeriksaan terhadap pihak yang dipanggil dalam perkara itu.
“Menurut saya, pada pemanggilan pertama sudah datang untuk memberikan keterangan dan sudah ada surat pernyataan untuk tidak mau di-BAP. Karena itu, saya mempertanyakan proses selanjutnya,” ujar Hesti.
Hesti mengatakan, pihak yang bersangkutan sebelumnya telah hadir memenuhi pemanggilan untuk memberikan keterangan. Ia juga menyebut telah ada surat pernyataan mengenai ketidaksediaan menjalani pemeriksaan dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP).
Namun, menurut Hesti, ketika dirinya hendak membuat laporan terhadap Kanit Pidum dan penyidik tersebut, laporan itu tidak diterima.
Ia menyebut penolakan tersebut dilakukan oleh Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Budiman Simanjuntak, S.H., bersama IPDA Doni Pradana Sahputra Barus, S.H., M.H., yang disebutnya menjabat Panit Tipikor, serta seorang anggota lainnya.
“Saya datang untuk membuat laporan, tetapi laporan saya tidak diterima. Saya sangat kecewa dengan sikap tersebut,” kata Hesti.
Adu ke Propam Polri
Hesti kemudian mengadukan persoalan tersebut ke Divisi Propam Polri. Ia berharap pengaduannya dapat ditindaklanjuti dan mendapat pemeriksaan secara objektif.
Menurut dia, sebagai masyarakat, dirinya seharusnya diberikan kesempatan untuk menyampaikan laporan atau pengaduan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Hesti juga mempersoalkan proses penanganan laporan Dameria S. yang menjadi dasar dirinya hendak melaporkan Kanit Pidum dan penyidik tersebut.
Ia menduga terdapat tindakan dalam proses penanganan perkara yang tidak sesuai dengan fakta maupun kewenangan. Namun, tudingan tersebut merupakan pernyataan dari pihak Hesti dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak kepolisian.
Selain mengadukan persoalan tersebut ke Propam Polri, Hesti mengatakan pihaknya mempertimbangkan untuk menggelar aksi damai di Polrestabes Medan apabila tidak mendapatkan tanggapan.
Menurut Hesti, aksi tersebut nantinya merupakan bentuk penyampaian aspirasi atas pelayanan yang diterimanya saat hendak membuat laporan.
Ia juga menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri apabila pengaduannya tidak mendapat perhatian.
Polrestabes Medan Masih Dimintai Konfirmasi
Sementara itu, pihak Polrestabes Medan masih dimintai konfirmasi terkait pernyataan Hesti.
Konfirmasi tersebut mencakup alasan laporan Hesti disebut tidak diterima, proses penanganan laporan Dameria S., serta keterlibatan Wakasat Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, IPDA Doni Pradana Sahputra Barus, dan anggota lainnya dalam peristiwa tersebut.
Keterangan dari pihak kepolisian diperlukan untuk menjelaskan duduk perkara dari sisi aparat sekaligus memastikan pemberitaan mengenai persoalan tersebut tetap berimbang.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan dari pihak Polrestabes Medan mengenai tudingan tersebut.
You may also like
Archives
- October 2026
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024

Leave a Reply