April 13, 2026

Lima Warga Adat Malind Gugat Izin Lingkungan Proyek Jalan PSN di PTUN

  • March 8, 2026
  • 4 min read
Lima Warga Adat Malind Gugat Izin Lingkungan Proyek Jalan PSN di PTUN

Masyarakat Adat Malind di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, terus berupaya mempertahankan tanah dan hutan adat dari dampak proyek strategis nasional (PSN) pemerintah. Pada Jumat pagi, lima warga adat Malind mengajukan gugatan terhadap izin kelayakan lingkungan hidup pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Kelima penggugat tersebut adalah Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuse. Mereka datang ke PTUN dengan mengenakan busana adat Malind dan didampingi massa solidaritas dari sejumlah organisasi pemuda dan mahasiswa di Jayapura.

Massa aksi membawa berbagai spanduk berisi dukungan, antara lain bertuliskan “Stop PSN, Stop Perampasan Hutan Adat”, “Save Indigenous Papuans’ Forests”, “Tanah Adat Bukan Tanah Kosong, Lawan Kolonialisme Baru”, serta “Lawan Krisis Iklim, Lindungi Hutan Papua”.

Sebelum memasuki gedung pengadilan, para penggugat terlebih dahulu menggelar doa dan ritual adat. Tubuh mereka dilumuri lumpur putih sebagai simbol duka atas kerusakan hutan dan tanah adat yang mereka alami.

Sinta Gebze, salah satu penggugat, mengatakan gugatan diajukan karena masyarakat adat merasa kehilangan sumber kehidupan mereka.

“Kami masih berduka karena kehilangan tanah, kehilangan ibu, dan kehilangan tempat mencari makan. Kami lahir dan hidup di tanah ini, tetapi sekarang semakin sulit mencari makan karena hutan sudah dibongkar,” ujarnya.

Menurut Sinta, aktivitas pembukaan hutan dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat. Ia mengaku masyarakat sempat memasang palang adat untuk menghentikan kegiatan tersebut, namun tidak diindahkan.

“Kami juga takut menyampaikan keberatan karena saat itu ada aparat bersenjata yang berada di lokasi,” katanya.

Proyek penunjang PSN pangan dan energi

Pemerintah menyatakan pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer tersebut bertujuan mendukung infrastruktur program PSN di sektor pangan dan energi di wilayah selatan Papua.

Proyek ini berkaitan dengan program cetak sawah di Wanam, Distrik Ilwayab, yang dikerjakan Kementerian Pertahanan dengan menggandeng PT Jhonlin Group, perusahaan milik pengusaha asal Kalimantan Selatan, Andi Syamsudin Arsyad.

Namun, sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai pembangunan jalan dari Kampung Wanam menuju Muting yang melintasi kawasan hutan adat itu menyisakan berbagai persoalan.

Berdasarkan catatan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, pembukaan lahan untuk pembangunan jalan telah mencapai sekitar 56 kilometer. Tahap kedua proyek tersebut saat ini dilanjutkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan melibatkan sejumlah perusahaan konstruksi.

Dinilai bermasalah secara prosedural

Anggota tim kuasa hukum dari Tim Advokasi Solidaritas Merauke, Tigor Hutapea, menyatakan proyek pembangunan jalan tersebut diduga bermasalah secara prosedural.

Menurut dia, pembukaan lahan untuk pembangunan jalan telah berlangsung sejak September 2024, sementara surat keputusan (SK) Bupati Merauke tentang kelayakan lingkungan hidup baru diterbitkan pada September 2025.

“Artinya, kegiatan pembukaan lahan sudah berjalan sebelum dokumen kelayakan lingkungan hidup diterbitkan. Kami menduga SK tersebut dikeluarkan untuk melegitimasi aktivitas yang sudah lebih dahulu berlangsung,” kata Tigor.

Selain itu, pihaknya menilai substansi izin lingkungan tersebut juga tidak mempertimbangkan secara memadai hak-hak masyarakat adat yang terdampak maupun yang menyatakan penolakan.

Emanuel Gobay dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang turut tergabung dalam tim advokasi, mengatakan kehadiran proyek PSN di wilayah tersebut berpotensi memicu konflik sosial.

“Jika tidak dikelola dengan memperhatikan hak masyarakat adat, proyek seperti ini dapat memperbesar potensi konflik dan menimbulkan trauma baru bagi masyarakat Papua,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Sekar Banjaran Aji menilai pembangunan infrastruktur yang membelah hutan di Merauke berisiko mempercepat kerusakan lingkungan.

Menurut dia, di tengah ancaman krisis iklim, pembukaan hutan dalam skala besar tidak dapat dijadikan solusi jangka pendek untuk mencapai swasembada pangan maupun energi.

“Alih-alih menjadi solusi, kebijakan yang mengabaikan keberlanjutan lingkungan justru berpotensi mempercepat kerusakan hutan serta hilangnya pengetahuan dan praktik adat yang selama ini menjaga kawasan tersebut,” kata Sekar.

Gugatan ke PTUN Jayapura ini menjadi salah satu langkah hukum yang ditempuh masyarakat adat Malind untuk menolak proyek PSN. Selain itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil juga mengajukan uji materi terhadap pasal-pasal kemudahan PSN dalam Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *