
Laporan Greenpeace Ungkap Dugaan Kerja Paksa terhadap Awak Kapal Perikanan Indonesia
Laporan investigasi terbaru Greenpeace Asia Tenggara bersama Uniting Church in Australia, Synod of Victoria and Tasmania, mengungkap dugaan indikasi kerja paksa yang dialami 25 awak kapal perikanan (AKP) Indonesia di 17 kapal penangkap tuna berbendera Indonesia.
Kapal-kapal tersebut diduga menyuplai hasil tangkapan ke lima perusahaan pengolahan tuna di Indonesia, yang kemudian diekspor ke sedikitnya 10 perusahaan makanan laut di Australia.
Temuan ini dipaparkan dalam laporan berjudul Forced to the Bottom: Squeezing Indonesian Fishers and Oceans for Dirty Tuna Profits. Laporan tersebut menganalisis 11 indikator kerja paksa yang ditetapkan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Hasil analisis secara indikatif menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan kerentanan pekerja sebesar 56 persen, jeratan utang 56 persen, serta penipuan sebesar 40 persen.
Dugaan indikasi kerja paksa disebut terjadi sejak proses perekrutan hingga masa kontrak berakhir. Sejumlah AKP mengaku direkrut melalui perantara atau calo yang menjanjikan gaji tinggi serta menawarkan pinjaman uang.
Namun dalam praktiknya, para pekerja justru dibebani biaya perekrutan atau penempatan, sementara dokumen pribadi mereka ditahan.
Selama bekerja di laut, sebagian awak kapal melaporkan harus bekerja hingga 21 jam sehari tanpa waktu istirahat yang memadai serta tanpa akses komunikasi.
Ketika kembali ke darat, mereka juga mengaku menerima upah yang telah banyak terpotong akibat skema bagi hasil yang tidak transparan dan kewajiban membayar utang.
Laporan tersebut juga menyoroti dugaan keterkaitan rantai pasok sejumlah perusahaan pengolahan ikan yang diduga memperoleh keuntungan dari ekspor tuna Indonesia.
Setidaknya 17 kapal penangkap tuna yang disorot dalam laporan tersebut diduga memasok hasil tangkapan ke lima perusahaan pengolahan ikan di Indonesia, yakni PT Aneka Tuna Indonesia, PT Samudera Mandiri Sentosa, PT Pahala Bahari Nusantara, PT Intimas Surya, dan PT Sinar Pure Foods International.
Produk dari perusahaan-perusahaan tersebut kemudian diduga masuk ke sedikitnya 10 perusahaan makanan laut di Australia, termasuk merek Sirena, Safcol, dan JFC Australia.
Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Sihar Silalahi, mengatakan perusahaan yang terlibat dalam rantai pasok global harus memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan hak asasi manusia.
“Dalam konteks perdagangan global yang semakin menuntut kepatuhan terhadap standar pelindungan hak asasi manusia, perusahaan wajib segera melakukan audit independen terhadap kapal pemasok, membuka informasi rantai pasok secara transparan, serta menghentikan kontrak dengan entitas yang tidak mampu membuktikan kepatuhan terhadap standar ketenagakerjaan internasional,” ujar Sihar.
Hal senada disampaikan Mark Zirnsak, Senior Social Justice Advocate for Uniting Church in Australia, Synod Victoria and Tasmania. Ia menilai kesaksian para awak kapal Indonesia menjadi sinyal bagi Pemerintah Australia untuk memperkuat regulasi terkait impor barang dari sektor berisiko tinggi.
Menurut Mark, perusahaan yang mengimpor produk dari sektor tersebut harus memastikan proses produksinya bebas dari praktik perbudakan modern.
“Sebagian besar warga Australia ingin memastikan bahwa barang yang mereka beli tidak melibatkan penderitaan dan eksploitasi terhadap orang-orang yang terlibat dalam produksinya,” kata Mark.
Dorongan Ratifikasi Konvensi ILO 188
Temuan dalam laporan ini juga dinilai mempertegas urgensi reformasi perlindungan awak kapal perikanan di Indonesia.
Salah satu langkah yang dinilai mendesak adalah ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (K-188), yang menetapkan standar minimum terkait kondisi kerja, kontrak, upah, keselamatan, dan jaminan sosial bagi awak kapal.
Pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025, Presiden RI Prabowo Subianto telah menyampaikan komitmen pemerintah untuk meratifikasi konvensi tersebut. Namun hingga kini ratifikasi tersebut belum terealisasi.
Sihar menegaskan ratifikasi Konvensi ILO 188 penting untuk memperkuat perlindungan hukum bagi awak kapal perikanan.
“Janji itu tidak boleh berhenti sebagai pernyataan politik. Ratifikasi Konvensi ILO 188 akan menjadi fondasi hukum penting untuk memperkuat pengawasan awak kapal, memperjelas tanggung jawab pemilik kapal, serta menutup celah eksploitasi dalam rantai pasok perikanan,” ujarnya.
Greenpeace Indonesia bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah segera merealisasikan ratifikasi konvensi tersebut, memperkuat pengawasan proses perekrutan serta kondisi kerja di kapal, dan meningkatkan koordinasi lintas kementerian dalam perlindungan awak kapal perikanan.
Menurut Sihar, tanpa reformasi menyeluruh, risiko kerja paksa dan pelanggaran hak asasi manusia akan terus membayangi industri perikanan Indonesia.
“Pemerintah dan perusahaan memiliki kekuatan untuk melakukan perubahan. Kegagalan memperbaiki kebijakan dan tindakan perlindungan akan menjadi bentuk pembiaran terhadap sistem yang mengeksploitasi awak kapal dan melanggengkan perbudakan modern di industri perikanan,” kata Sihar.
You may also like
Archives
- October 2026
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024

Leave a Reply