Kantor Hukum SES & PARTNERS Keberatan atas Rencana Penghargaan untuk Ketua PN Bekasi

Kantor Hukum SES & PARTNERS selaku Kuasa Hukum Y Husen Ibrahim resmi menyampaikan keberatan kepada Ketua Mahkamah Agung RI terkait rencana penyerahan Penghargaan Kinerja dan Layanan Terbaik di Lingkungan Peradilan Umum Tahun 2025 kepada Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Keberatan ini diajukan setelah sebelumnya, pada 21 November 2025, pihak kuasa hukum melayangkan surat Nomor: 149/SES-JKT/XI/2025 perihal keberatan atas penghentian acara rapat koordinasi oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi.

“Keberatan tersebut kami sampaikan dengan alasan bahwa pada tanggal 21 November 2025, Kami juga telah melayangkan surat… yang sudah dihadiri oleh perwakilan dari Kapolres Metro Bekasi, Kapolsek Kalibaru, Kodim Bekasi 0507, Koramil 0825/05 Kalibaru, Kepala Kecamatan Bekasi Barat, Lurah Kalibaru, Satpol PP Kota Bekasi, serta RT/RW setempat,” tulis keterangan pers yang ditandatangani oleh C Suhadi SH MH, Dr Muh Eddy Gozali SH MH, M Intan Kunang SH MH, B Galuh Elnanda C SH, Hendra Widjaya SH, Agata Ascourlina M SH, dan Maria Angela T SH, diterima Jumat (5/12/2024).

Menurut keterangan tersebut, persoalan bermula saat rapat koordinasi eksekusi berlangsung. Pihak kuasa hukum menyebut Ketua PN Bekasi bersikap tidak sopan dan mengambil alih rapat secara sepihak, kemudian menyampaikan bahwa “saya belum akan memerintahkan untuk menjalankan eksekusi”. Setelah itu pihak kuasa termohon atau pelawan menambahkan berbagai alasan keberatan mereka. Padahal rakor tersebut merujuk pada Penetapan Eksekusi Nomor 46/Pdt.Eks/2025/PN.Bks dan sejumlah putusan terkait lainnya. “Dengan merujuk kepada Penetapan maka tidak ada alasan Ketua tidak tahu, kecuali memang mau menggagalkan eksekusi yang sudah ‘ia’ tanda tangani,” imbuh SES & PARTNERS.

Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa ketika mereka dan prinsipal hendak menerangkan bahwa pihak pelawan merupakan pihak yang kalah pada perkara sebelumnya, Ketua PN Bekasi justru memotong penjelasan tersebut. Ketua menyatakan bahwa hal itu sebaiknya dijelaskan dalam sidang perlawanan dan bahwa majelis hakim yang berwenang menilai materi perlawanan. “Bahwa inti dari seluruh yang disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi tersebut adalah untuk menggagalkan eksekusi sebagaimana disampaikan bahwa eksekusi belum akan dijalankan, lagi-lagi tanpa penjelasan yang cukup,” tulis mereka. Setelah itu, Ketua PN Bekasi disebut meninggalkan ruangan tanpa memberikan kejelasan mengenai status rakor apakah tetap sah, dibatalkan, atau dianggap tidak ada. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa rakor merupakan bagian penting dari proses hukum acara terkait eksekusi.

Selain itu, mereka menilai Ketua PN Bekasi telah merendahkan seorang pejabat pengadilan (panitera) di depan peserta rakor. “Selain ucapan ibu Ketua Pengadilan Negeri Bekasi bahwa dirinya tidak tahu tentang rakor hari ini dihadapan wakil dari Muspida dan undangan adalah mengada-ada, tidak patut, tidak etis, tidak profesional, menjatuhkan wibawa pengadilan sehingga membuat kami tidak mendapat kepastian dan keadilan bagi klien kami,” jelas Suhadi dan rekan-rekan dalam keterangan pers.

Pada 27 November 2025, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung juga mengirimkan surat Nomor 7020/KPT.W11-U/PW1.1.1/XI/2025 kepada Ketua PN Bekasi yang inti isinya meminta klarifikasi tertulis atas penghentian rapat koordinasi tersebut.

Dengan mempertimbangkan seluruh alasan tersebut, Kantor Hukum SES & PARTNERS menyampaikan permohonan kepada Ketua Mahkamah Agung RI agar menunda penyerahan Penghargaan Kinerja dan Layanan Terbaik kepada Pengadilan Negeri Bekasi. “Karena menurut kami sangat TIDAK tepat pemberian yang terhormat itu kepada Ketua Pengadilan yang telah mencederai penegakan hukum,” pungkas Kantor Hukum SES & PARTNERS.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *