December 1, 2024

PT Bandung Daya Sentosa Digugat PKPU Rp23,1 Miliar

  • November 20, 2024
  • 2 min read
PT Bandung Daya Sentosa Digugat PKPU Rp23,1 Miliar

Jakarta, Gatranews.id – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menggelar sidang Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Rabu (20/11). Perkara dengan nomor 339/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst ini diajukan oleh PT Triboga Pangan Raya terhadap PT Bandung Daya Sentosa (Perseroda).

Agenda sidang kali ini adalah jawaban dari pihak termohon, PT Bandung Daya Sentosa. Permohonan PKPU ini berawal dari kerjasama antara kedua perusahaan.

Pada Juni 2024, PT Bandung Daya Sentosa menunjuk PT Triboga Pangan Raya untuk menyuplai ayam boneless dada (BLD) dengan total kontrak 3,84 juta kilogram per tahun. Namun, PT Bandung Daya Sentosa gagal membayar tagihan sebesar Rp23,1 miliar yang telah jatuh tempo.

Baca juga: BNN Musnahkan 20 Kilogram Sabu, Bongkar Dua Jaringan Narkotika Besar

“Sudah berulang kali kami mencoba menyelesaikan masalah ini secara damai. Tetapi hingga kini belum ada respons positif dari pihak mereka,” kata Muhammad Fadhli, kuasa hukum PT Triboga Pangan Raya dari Kantor Hukum Fadhli & Co dalam keterangan yang diterima pada Rabu (20/11). 

PT Bandung Daya Sentosa merupakan perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Bandung yang bergerak di bidang perdagangan umum. Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda penyelesaian dari pihak perusahaan tersebut.

Dalam permohonannya, PT Triboga Pangan Raya meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan PKPU. Kemudian, meminta untuk menunjuk tim pengurus yang terdiri dari Bina Ita Happy G, S.H., M.Kn, I Putu Edwin Wibisono Kartika, S.H., Raden Widyantara Priambodo, S.H., LL.M., dan Juliya Tri Anggraini, S.H.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian alat bukti dari kedua belah pihak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *