
KLH Beri Sanksi Paksaan Pemerintah: 8 Perusahaan di Puncak Wajib Bongkar Bangunan, 6 Perusahaan di Sentul Terancam Pidana
Jakarta, Gatranews.id – Berkurangnya daya tampung air di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan DAS Kali Bekasi diduga menjadi faktor utama banjir dan longsor yang melanda wilayah Jabodetabek dalam beberapa waktu terakhir.
Menanggapi kondisi tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Deputi Penegakan Hukum, Irjen Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa delapan perusahaan yang beroperasi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, telah dikenakan Sanksi Paksaan Pemerintah. Mereka diwajibkan membongkar bangunan secara mandiri dalam waktu 30 hari sejak menerima surat keputusan, serta melakukan pemulihan lingkungan setelah pembongkaran.
Daftar 8 Perusahaan yang Wajib Bongkar Bangunan di Puncak
Adapun delapan perusahaan yang mendapatkan sanksi tersebut antara lain:
- PT Jaswita Lestari Jaya – Taman bermain
- PT Eigerindo Multi Produk Industri – Sarana wisata alam dan jasa daya tarik wisata buatan
- PT Bobobox Aset Manajemen – Jasa akomodasi
- PT Karunia Puncak Wisata – Restoran dan perkemahan
- PT Farm Nature and Rainbow – Pertanian sayur dan umbi
- PT Pinus Foresta Indonesia – Agrowisata
- CV Mega Karya Anugrah – Agrowisata
- PT Jelajah Handal Lintasan – Wisata olahraga, restoran, dan hotel
Selain itu, PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 – Unit Agrowisata Gunung Mas dan PT Sumber Sari Bumi Pakuan juga dikenakan sanksi administrasi serupa.
“Jika perusahaan tidak melakukan pembongkaran secara sukarela, maka pemerintah akan mengambil tindakan tegas. Perusahaan yang tidak patuh akan dikenakan sanksi pidana,” ujar Rizal Irawan.
6 Perusahaan di Sentul Terancam Sanksi Pidana dan Gugatan Perdata
Selain di Puncak, KLH juga mengeluarkan rekomendasi sanksi terhadap enam perusahaan yang beroperasi di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang berada di hulu DAS Kali Bekasi. Perusahaan-perusahaan ini dinilai berkontribusi terhadap banjir di wilayah Bekasi.
Berikut daftar enam perusahaan yang terancam sanksi pidana dan gugatan perdata:
- PT Sentul City, Tbk. – Perumahan, perhotelan, pusat perdagangan, dan kawasan wisata
- PT Light Instrumenindo/Rainbow Hill Golf Club – Fasilitas lapangan dan kawasan pariwisata
- PT Mulia Colliman International – Gunung Geulis Golf
- PT Kencana Jayaproperti Mulia – Real estat
- PT Kencana Jayaproperti Agung – Real estat
- PT Gunung Srimala Permai – Real estat
“Kami telah diperintahkan untuk menghentikan seluruh aktivitas di enam perusahaan yang berada di hulu DAS Kali Bekasi. Penegakan hukum pidana dan gugatan perdata akan dilakukan mengingat dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sangat besar,” tegas Rizal Irawan.
Lebih lanjut, KLH memastikan tidak akan ragu untuk membongkar bangunan yang merusak ekosistem di hulu DAS Ciliwung, DAS Kali Bekasi, serta kawasan lain seperti Gunung Salak, guna mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.
Versi ini lebih rapi, tidak plagiat, dan tetap mempertahankan informasi penting. Judul juga lebih kuat untuk menarik perhatian pembaca.
You may also like
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024

Leave a Reply