January 22, 2025

Tb Agus Laporkan Dugaan Pemalsuan Akta Waris ke Polres Jakarta Selatan

  • December 14, 2024
  • 3 min read
Tb Agus Laporkan Dugaan Pemalsuan Akta Waris ke Polres Jakarta Selatan

Jakarta, Gatranews.id – Tb Agus, salah satu ahli waris Eddy Suba bin Muhammad Suba, melaporkan BS dan AS, yang juga merupakan ahli waris almarhum Eddy Suba, ke Polres Jakarta Selatan.

BS dan AS diduga terlibat dalam pembuatan akta palsu dan memasukkannya ke dalam akta autentik tanpa mencantumkan nama Tb Agus dan Anah binti MH Asnawi, ibu Tb Agus sekaligus istri Eddy Suba, dalam penetapan ahli waris.

Tb Agus mengklaim sebagai anak Eddy Suba dari pernikahan pertamanya dengan Anah binti MH Asnawi, yang berlangsung pada 4 Desember 1969 berdasarkan Akta Pernikahan No. 0606/06/XII/1969.

“Dari pernikahan tersebut, Eddy Suba dan Anah memiliki seorang anak laki-laki bernama Tb Agus, sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 3671 LT-16072020,” kata C. Suhadi, kuasa hukum Tb Agus, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (14/12/2024).

Eddy Suba dan Anah kemudian berpisah, meski tidak resmi bercerai. Setelah itu, Eddy menikah lagi dengan Rifda Rahayu binti Usaman Rakiman dan dikaruniai dua anak, yakni BS dan AS. Pernikahan kedua tersebut berakhir dengan perceraian pada 19 April 1991 sebagaimana tercatat dalam Akta Cerai No. 267/AC/1991/PA.JS.

Permasalahan Penetapan Ahli Waris

Eddy Suba meninggal dunia pada 25 Maret 2020. Setelahnya, BS dan AS mengajukan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menetapkan BS, AS, dan RT sebagai ahli waris Eddy Suba. Penetapan tersebut tertuang dalam Penetapan Ahli Waris No. 348/Pdt.P/2020/PA.JS tertanggal 1 September 2020. Namun, nama Tb Agus tidak dicantumkan sebagai ahli waris.

Merasa dirugikan, Tb Agus dan Anah menggugat penetapan tersebut ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui Perkara No. 3863/Pdt.G/2020/PA.JS. Putusan perkara ini kemudian diperkuat melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No. 271 K/Ag/2022 tertanggal 19 April 2022.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam amar putusannya mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Tb Agus dan Anah. Selain itu, pengadilan membatalkan Penetapan Ahli Waris No. 348/Pdt.P/2020/PA.JS dan menyatakan bahwa penetapan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum serta tidak mengikat.

Putusan MA mempertegas keputusan ini dengan menolak kasasi yang diajukan oleh BS dan AS.

“Penetapan Ahli Waris No. 348/Pdt.P/2020/PA.JS yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah resmi dibatalkan,” ujar Suhadi.

Dugaan Tindak Pidana

Menurut Suhadi, tindakan BS dan AS yang mengajukan penetapan waris tanpa mencantumkan nama Tb Agus dapat dikategorikan sebagai tindak pidana menghilangkan asal usul seseorang. Selain itu, BS dan AS diduga telah menjual sejumlah aset warisan tanpa persetujuan Tb Agus dan Anah.

“Tindakan ini merupakan pelanggaran pidana berupa pemalsuan dan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP,” ungkap Suhadi.

Ia meminta penyidik segera memproses kasus ini agar aset yang masih tersisa tidak dialihkan. “Jika perlu, para terlapor ditahan untuk mencegah terjadinya pengalihan aset secara diam-diam,” tegas Suhadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *