Skip to content

Menu

  • About
  • Beranda
  • Blog
  • Blog
  • Cart
  • Cart
  • Cart
  • Checkout
  • Checkout
  • Checkout
  • Contact
  • Home
  • Home test
  • Home Two
  • Load More
  • My account
  • My account
  • My account
  • Sample Page
  • Sample Page
  • Shop
  • Shop
  • Shop
  • Slider

Archives

  • October 2026
  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024

Calendar

September 2024
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Aug   Oct »

Categories

  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Fashion
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Religi
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized

Copyright Gatranews.id 2026 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress

Gatranews.id
  • About
  • Beranda
  • Blog
  • Blog
  • Cart
  • Cart
  • Cart
  • Checkout
  • Checkout
  • Checkout
  • Contact
  • Home
  • Home test
  • Home Two
  • Load More
  • My account
  • My account
  • My account
  • Sample Page
  • Sample Page
  • Shop
  • Shop
  • Shop
  • Slider
You are here :
  • Home
  • Hukum dan Kriminal ,
  • Nasional
  • Dirjen HAM: Perusahaan Pers yang Tolak Serikat Pekerja, Melanggar Hukum!
Written by Tim Redaksi GatraNewsSeptember 21, 2024

Dirjen HAM: Perusahaan Pers yang Tolak Serikat Pekerja, Melanggar Hukum!

Hukum dan Kriminal . Nasional Article

Jakarta, Gatranews.id – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM), Dhahana Putra menegaskan bahwa setiap pekerja, termasuk wartawan, berhak berserikat. Perusahaan pers yang menolak pembentukan serikat pekerja dianggap melanggar hukum.

Hal itu diungkapkannya dalam diskusi bertajuk “Melindungi Hak Asasi Wartawan dalam Era Informasi: Pentingnya Perlindungan dan Peran Serikat Pekerja” di Jakarta pada Jumat (20/9). Dhahana juga menyampaikan bahwa hak berserikat diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Serikat pekerja dijamin oleh undang-undang. Jika ada perusahaan yang tidak mendukung, itu jelas melanggar hukum,” tegas Dhahana.

Ia menambahkan bahwa Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat karena itu konstitusi jamin hak berserikat dan sampaikan pendapat.”

Baca juga: KKP Gagalkan Penyelundupan Manusia di Sumatra Utara

Ketua Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Irfan Kamil menyampaikan bahwa wartawan sering menghadapi intimidasi. Oleh karena itu, serikat pekerja diperlukan untuk melindungi hak mereka.

“Kami berkomitmen memberikan advokasi bagi wartawan yang menghadapi tekanan,” ujar Kamil.

Kasus Pemberangusan Serikat Pekerja CNN Indonesia

Isu pemberangusan serikat pekerja mencuat setelah pekerja CNN Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. SPCI didirikan pada 27 Juli 2024 untuk melindungi hak karyawan. Serikat ini resmi tercatat di Sudinaker Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2024.

Namun, sehari setelah pemberitahuan pendirian serikat pada 29 Agustus 2024, sembilan anggota SPCI menerima surat PHK. Jumlah anggota yang terkena PHK meningkat menjadi 14 orang setelah peluncuran serikat pada 31 Agustus 2024.

Saat ini, proses tripartit masih berlangsung. Pada 11 September 2024, perusahaan menolak membahas perselisihan substansi dan memperdebatkan lokasi tripartit. Perusahaan meminta proses dilakukan di Sudinaker Jakarta Selatan. Hingga 18 September 2024, tripartit masih tertunda karena menunggu pengalihan kasus.

Pekerja yang di-PHK tidak diizinkan masuk kantor. Salah satu anggota SPCI bahkan diusir saat hendak memasuki lobi kantor. Dengan PHK sepihak ini, para pekerja terancam kehilangan penghasilan yang mereka butuhkan untuk kebutuhan sehari-hari.

You may also like

Dikukuhkan Guru Besar Ideologi Politik, Prof. Bakir Ihsan: Pancasila Hanya Hidup di Pidato, Pragmatisme Hidup di Praktik Kekuasaan

Survei INES: Kepuasan terhadap Prabowo 79,3 Persen, Ekonomi dan Lapangan Kerja Jadi Catatan

Kuasa Hukum Ang Tjiu Bu Minta Perlindungan Hukum Terkait Boedel Pailit, Soroti Dokumen yang Tak Ada di Berkas Perkara

Tags: CNN, Dirjen HAM, SPCI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • October 2026
  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024

Calendar

September 2024
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Aug   Oct »

Categories

  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Fashion
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Religi
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized

Copyright Gatranews.id 2026 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress