Dirjen HAM: Perusahaan Pers yang Tolak Serikat Pekerja, Melanggar Hukum!

Jakarta, Gatranews.id – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM), Dhahana Putra menegaskan bahwa setiap pekerja, termasuk wartawan, berhak berserikat. Perusahaan pers yang menolak pembentukan serikat pekerja dianggap melanggar hukum.
Hal itu diungkapkannya dalam diskusi bertajuk “Melindungi Hak Asasi Wartawan dalam Era Informasi: Pentingnya Perlindungan dan Peran Serikat Pekerja” di Jakarta pada Jumat (20/9). Dhahana juga menyampaikan bahwa hak berserikat diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Serikat pekerja dijamin oleh undang-undang. Jika ada perusahaan yang tidak mendukung, itu jelas melanggar hukum,” tegas Dhahana.
Ia menambahkan bahwa Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat karena itu konstitusi jamin hak berserikat dan sampaikan pendapat.”
Baca juga: KKP Gagalkan Penyelundupan Manusia di Sumatra Utara
Ketua Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Irfan Kamil menyampaikan bahwa wartawan sering menghadapi intimidasi. Oleh karena itu, serikat pekerja diperlukan untuk melindungi hak mereka.
“Kami berkomitmen memberikan advokasi bagi wartawan yang menghadapi tekanan,” ujar Kamil.
Kasus Pemberangusan Serikat Pekerja CNN Indonesia
Isu pemberangusan serikat pekerja mencuat setelah pekerja CNN Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. SPCI didirikan pada 27 Juli 2024 untuk melindungi hak karyawan. Serikat ini resmi tercatat di Sudinaker Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2024.
Namun, sehari setelah pemberitahuan pendirian serikat pada 29 Agustus 2024, sembilan anggota SPCI menerima surat PHK. Jumlah anggota yang terkena PHK meningkat menjadi 14 orang setelah peluncuran serikat pada 31 Agustus 2024.
Saat ini, proses tripartit masih berlangsung. Pada 11 September 2024, perusahaan menolak membahas perselisihan substansi dan memperdebatkan lokasi tripartit. Perusahaan meminta proses dilakukan di Sudinaker Jakarta Selatan. Hingga 18 September 2024, tripartit masih tertunda karena menunggu pengalihan kasus.
Pekerja yang di-PHK tidak diizinkan masuk kantor. Salah satu anggota SPCI bahkan diusir saat hendak memasuki lobi kantor. Dengan PHK sepihak ini, para pekerja terancam kehilangan penghasilan yang mereka butuhkan untuk kebutuhan sehari-hari.