KKP Gagalkan Penyelundupan Manusia di Sumatra Utara

Jakarta, Gatranews.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan aksi penyelundupan manusia di perairan Sumatra Utara. Aksi ini diduga dilakukan menggunakan kapal ikan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan, aksi tersebut terungkap berkat laporan nelayan di Tanjung Balai Asahan. Mereka melaporkan adanya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal menggunakan kapal nelayan.
“Kami langsung bergerak dengan mengirim Kapal Pengawas HIU 16 ke perairan Selat Malaka,” ujar Pung di Jakarta, Selasa (17/9).
Pada 14 September 2024, pukul 08.37 WIB, Kapal Pengawas HIU 16 menghentikan sebuah kapal ikan tanpa identitas di perbatasan Indonesia-Malaysia. Kapal tersebut dinakhodai oleh BA, warga Tanjung Balai Asahan.
Baca juga: Trenggono Perkenalkan Indonesia Coral Bond untuk Selamatkan Terumbu Karang
“Kapal itu tidak memiliki alat tangkap dan tidak membawa ikan, digunakan untuk mengelabui petugas,” jelasnya.
Setelah diperiksa, tim menemukan 13 orang bersembunyi di palka kapal. Mereka terdiri dari 12 laki-laki dan 1 perempuan. Para PMI ilegal ini diduga akan diselundupkan ke Malaysia.
“PMI tersebut berasal dari Lombok dan Tanjung Balai Asahan. Mereka dijanjikan bekerja di kapal ikan Malaysia dengan gaji sekitar Rp7 juta per bulan. Nakhoda kapal menerima imbalan Rp1 juta per orang,” kata Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Muhamad Syamsu Rokhman.
Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Ditpolair Polda Sumatra Utara untuk diproses hukum lebih lanjut. Syamsu menegaskan bahwa KKP bekerja sama dengan Polri untuk menegakkan hukum di wilayah perbatasan, terutama di Selat Malaka yang rawan kejahatan.
Sebelumnya, pada Mei 2024, KKP juga berhasil mengamankan dua kapal ikan yang terlibat penyelundupan manusia dan pelanggaran perikanan di Teluk Kupang, Nusa Tenggara Timur. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono meminta agar masalah ilegal di laut, termasuk penyelundupan manusia, ditangani serius.