Trenggono Perkenalkan Indonesia Coral Bond untuk Selamatkan Terumbu Karang

Jakarta, Gatranews.id – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono memperkenalkan inovasi pendanaan berkelanjutan Indonesia Coral Bond. Hal itu dilakukannya dalam Sidang Umum ke-38 Prakarsa Internasional Terumbu Karang (ICRI) di Jeddah, Arab Saudi, 9-13 September 2024.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia Coral Bond merupakan bagian dari kebijakan ekonomi biru Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kebijakan ini bertujuan memperluas kawasan konservasi laut hingga 30% pada 2045. Inovasi ini hadir untuk menjamin keberlanjutan terumbu karang, yang berperan penting dalam memenuhi kebutuhan protein penduduk dunia. Pasalnya, kebutuhan protein penduduk dunia diproyeksikan mencapai 9,3 miliar orang pada 2050.
“Terumbu karang sangat penting, tetapi pendanaan untuk melestarikannya masih minim. Kesenjangan pendanaan di Indonesia diperkirakan mencapai 100 hingga 200 juta dolar per tahun,” ujar Menteri Trenggono dalam keterangannya yang diterima pada Kamis (12/9).
Ia juga mengajak pihak swasta, filantropi, dan masyarakat untuk ikut berinvestasi dalam melindungi terumbu karang. Menurutnya, upaya ini tidak bisa dibebankan hanya pada satu negara. Diperlukan kerjasama dan dukungan, terutama dalam bentuk hibah dan investasi non-utang.
ICRI adalah kemitraan global yang berupaya melestarikan terumbu karang dan ekosistemnya. Indonesia termasuk di antara 45 negara yang terlibat dalam inisiatif ini.
Baca juga: Fenomena Calon Tunggal di Pilkada 2024, Ancaman Bagi Demokrasi?
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo menambahkan bahwa Indonesia Coral Bond merupakan instrumen pendanaan non-pemerintah dan non-utang. Ini digunakan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi, menggunakan standar IUCN Green List.
“Ini adalah model pembiayaan pertama di dunia untuk pengelolaan konservasi terumbu karang,” jelas Victor.
Investor akan berinvestasi pada obligasi yang diterbitkan Bank Dunia, yang akan membiayai konservasi selama lima tahun. Investor akan mendapatkan keuntungan jika kawasan konservasi memenuhi standar IUCN Green List. Biaya pokok investasi dijamin oleh Bank Dunia.
Indonesia akan menerima manfaat sebesar 10 juta dolar AS dari obligasi ini, yang akan dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan. BPDLH akan membuka blue window sebagai langkah pendanaan berkelanjutan.
Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut, Hendra Yusran Siry, menyebut Indonesia Coral Bond akan dimulai pada 2025 di tiga kawasan konservasi. Adapun ketiga kawasan itu yakni Raja Ampat, Taman Perairan Kepulauan Alor, dan Kawasan Konservasi Daerah Raja Ampat. Program ini bertujuan melindungi terumbu karang dan meningkatkan efektivitas pengelolaan konservasi.
“Melalui Indonesia Coral Bond, hasil konservasi akan diverifikasi secara independen sesuai IUCN Green List. Sehingga kawasan konservasi tersebut dapat memberikan dampak positif secara ekologi dan ekonomi,” ucap Hendra.