
Kuasa Hukum Oggy: Keputusan Bisnis Tak Bisa Diubah Jadi Tindak Pidana
Penasihat hukum mantan Direktur Pelaksana PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Oggy Achmad Kosasih menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru dalam menilai keputusan bisnis yang menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU).
Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum Oggy dalam duplik atas replik JPU yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
Penasihat hukum Oggy, Ahmad Firdaus Syahrul, mengatakan JPU dinilai masih menggunakan konstruksi perkara sebagaimana dakwaan dan tuntutan tanpa menjawab persoalan utama mengenai konteks keputusan bisnis yang diambil pada 2019.
“JPU hanya mengulang konstruksi perkara sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan dan tidak menjawab persoalan mendasar mengenai konteks keputusan bisnis yang diambil pada 2019,” kata Firdaus dalam dupliknya, sebagaimana dikutip dari rilis, Rabu (9/9/2026).
Dinilai gunakan standar 2026
Menurut Firdaus, kekeliruan mendasar JPU adalah menilai keputusan yang dibuat pada 2019 menggunakan kondisi yang baru terbentuk bertahun-tahun kemudian.
Ia mengatakan, kebijakan penjualan aluminium alloy harus dilihat berdasarkan kondisi usaha, produk, pasar, serta informasi yang tersedia ketika keputusan tersebut dibuat.
“Kesalahan fatal JPU adalah mengambil keadaan akhir sebagai titik tolak untuk menilai keputusan yang dibuat pada tahun 2019,” ujarnya.
Tim hukum Oggy menjelaskan bahwa kondisi Inalum pada 2019 berbeda dengan kondisi perusahaan saat ini. Saat itu, aluminium alloy disebut belum menjadi produk dengan produksi massal yang stabil dan pasar yang mapan.
Inalum masih berada dalam tahap pengembangan produk, termasuk mencari formula, melakukan pengujian, memperbaiki kualitas, dan membangun pasar.
Kondisi tersebut, menurut tim hukum Oggy, tercermin dalam Laporan Operasi/Keuangan Bulanan (MOFR) periode Desember 2019.
Berdasarkan laporan tersebut, produksi aluminium alloy disebut berfluktuasi sepanjang semester pertama 2019. Produksi pada Januari tercatat sekitar 817 ton, Februari sekitar 810 ton, kemudian turun menjadi 291 ton pada Maret.
Produksi kembali tercatat sekitar 268 ton pada April, 284 ton pada Mei, dan hanya sekitar 128 ton pada Juni 2019.
Namun, tim hukum menilai indikator yang lebih penting adalah tingkat produk yang ditolak atau reject rate.
Pada Januari 2019, reject rate tercatat 16,4 persen. Angka tersebut meningkat menjadi 27,3 persen pada Februari dan melonjak menjadi 81,4 persen pada Maret.
Pada April, reject rate mencapai 72,8 persen, kemudian turun menjadi 30,7 persen pada Mei. Pada Juni 2019, tingkat reject disebut mencapai 100 persen.
“Reject rate 100 persen pada Juni 2019 bukan sekadar angka statistik, melainkan gambaran nyata bahwa Inalum masih menghadapi persoalan mendasar dalam menemukan dan menstabilkan formula produksi aluminium alloy,” kata Firdaus.
Pengembangan pasar otomotif membutuhkan waktu
Kuasa hukum Oggy juga menilai tidak tepat jika kondisi Inalum pada 2019 diperlakukan seolah-olah telah memiliki produk aluminium alloy yang matang dan siap diserap pasar dalam skala besar.
Terlebih, untuk memasuki industri otomotif, produk alloy masih harus melewati sejumlah tahapan pengujian dan trial.
Tahapan tersebut antara lain material evaluation, quality stability test, trial ability, hingga trial endurance. Proses itu, menurut tim hukum, dapat berlangsung hingga dua tahun.
Karena itu, mereka menilai hubungan antara transaksi, kegagalan pembayaran, dan kerugian negara tidak dapat disederhanakan sebagai bukti adanya upaya memperkaya pihak lain.
“Dasar tuntutan JPU terlalu sederhana, yakni transaksi, kemudian gagal bayar, lalu muncul kerugian, dan akhirnya disimpulkan sebagai upaya memperkaya PT PASU,” ujar Firdaus.
Tekanan industri aluminium global
Dalam dupliknya, tim hukum Oggy juga menyoroti kondisi industri aluminium global pada 2019.
PT PASU disebut merupakan salah satu pelanggan utama Inalum ketika itu. Pada saat yang sama, Inalum disebut sedang membangun pasar aluminium alloy, termasuk melalui kerja sama dengan PASU.
Menurut kuasa hukum, kondisi industri global yang penuh tekanan membuat perusahaan harus mempertahankan pelanggan, mengembangkan pasar, meningkatkan kualitas produk, serta mengelola persediaan dan deadstock.
Firdaus mempertanyakan dasar JPU menyimpulkan keputusan tersebut sejak awal ditujukan untuk memperkaya PT PASU.
“Jika pada 2019 Inalum masih berada dalam tahap pengembangan produk alloy, masih mencari formula tepat, masih menghadapi reject rate yang bahkan mencapai 100 persen, masih membangun pasar otomotif, menghadapi persaingan global yang ketat, dan pada saat yang sama harus mengelola penyerapan produk serta deadstock, maka atas dasar apa seluruh keadaan tersebut kemudian disederhanakan menjadi sebuah kebijakan yang sejak awal ditujukan untuk memperkaya PT PASU?” katanya.
Bantah keputusan RKO tak dilaporkan
Tim hukum Oggy juga membantah konstruksi JPU yang menyebut keputusan dalam Rapat Komite Operating (RKO) tidak dilaporkan kepada direksi.
Menurut kuasa hukum, kebijakan bisnis tersebut telah dibahas dalam rapat dengan Direksi Holding pada 3 dan 10 September 2019.
Selanjutnya, hasil Rapat Komite Operating juga dilaporkan dalam Rapat Direksi Holding pada 22 Oktober 2019. Seluruh hasil Rapat Komite Operating disebut turut dilaporkan kepada Sekretaris Perusahaan Holding.
Kuasa hukum menilai rangkaian tersebut menunjukkan bahwa keputusan bisnis tidak diambil secara sepihak.
Selain itu, tim hukum menyatakan sepanjang persidangan tidak terbukti adanya niat jahat, keuntungan pribadi, maupun kesepakatan antara Oggy dan pihak PASU untuk melakukan tindak pidana.
Mereka juga menilai replik JPU tidak menghadirkan bukti baru yang menunjukkan adanya perintah Oggy untuk menyimpangi keputusan korporasi.
Keputusan bisnis dinilai harus dilihat dari konteks saat dibuat
Tim hukum Oggy meminta majelis hakim menilai perkara secara utuh, termasuk kondisi pengembangan aluminium alloy pada 2019, proses bisnis perusahaan, serta fakta persidangan.
Mereka menilai sebuah keputusan bisnis tidak seharusnya dinilai hanya berdasarkan akibat yang muncul beberapa tahun setelah keputusan dibuat.
“Pengembangan industri tidak terjadi seperti membalikkan tangan. Untuk mencapai produk yang stabil dan pasar yang kuat dibutuhkan proses, waktu, biaya, pembelajaran, kegagalan, evaluasi, serta perbaikan yang berlangsung terus-menerus. Di 2019 justru menunjukkan bahwa proses tersebut sedang berlangsung,” ujar Firdaus.
Menurutnya, menilai keputusan 2019 dengan kondisi Inalum pada 2026 akan menghasilkan penilaian ex post facto, karena keputusan tersebut dinilai menggunakan pengetahuan mengenai perkembangan yang baru diketahui setelah bertahun-tahun.
“Garis besar pembelaan Oggy adalah bahwa sebuah keputusan bisnis tidak dapat diubah menjadi tindak pidana hanya karena hasil akhirnya tidak sesuai harapan. Terlebih, keputusan tersebut harus dinilai dari apa yang diketahui dan dipertimbangkan ketika keputusan itu dibuat, bukan dari apa yang baru diketahui setelah semuanya terjadi,” pungkasnya.
You may also like
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024

Leave a Reply