
Putusan Oggy Achmad Kosasih Dikritik, Kuasa Hukum Sebut Fakta Persidangan Tak Dipertimbangkan Memadai
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan terhadap mantan Direktur Pelaksana PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Oggy Achmad Kosasih menuai kritik dari pihak penasihat hukum.
Oggy sebelumnya divonis tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi terkait penjualan aluminium alloy kepada PT PASU.
Penasihat hukum Oggy, Ahmad Firdaus Syahrul, menilai majelis hakim belum memberikan pertimbangan yang memadai terhadap sejumlah fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
“Putusan tersebut tidak memberikan pertimbangan yang memadai terhadap berbagai fakta yang terungkap selama persidangan,” ujar Firdaus, Selasa (15/9/2026).
Menurut Firdaus, terdapat fakta dan alat bukti yang menurut pihaknya tidak dipertimbangkan secara semestinya dalam putusan.
Ia menilai kondisi tersebut membuat putusan belum menggambarkan secara utuh perkara sebagaimana konstruksi dugaan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada Oggy.
Persidangan Dinilai Harus Menguji Seluruh Fakta
Firdaus mengatakan, fakta yang muncul dan telah diuji dalam persidangan semestinya menjadi salah satu dasar utama bagi hakim dalam mengambil keputusan.
Menurut dia, persidangan tidak sekadar menjadi tahapan formal untuk membacakan dakwaan dan tuntutan.
“Persidangan bukan sekadar tahapan untuk membacakan dakwaan dan tuntutan, melainkan ruang bagi hakim untuk melihat secara langsung fakta yang sebenarnya terjadi, mendengarkan keterangan para saksi dan ahli, memeriksa dokumen, serta membandingkan seluruh alat bukti sebelum sampai pada kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya suatu tindak pidana,” katanya.
Ia juga menyinggung prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.
Menurut Firdaus, prinsip tersebut tidak hanya berkaitan dengan terselenggaranya persidangan, tetapi juga memastikan setiap fakta dan alat bukti memperoleh kesempatan untuk diperiksa serta dipertimbangkan secara objektif.
“Persoalannya bukan kami tidak menerima putusan, tapi yang kami persoalkan adalah bagaimana putusan itu dibangun. Fakta-fakta yang muncul di persidangan seharusnya menjadi bahan utama hakim untuk menguji apakah dakwaan benar-benar terbukti atau tidak,” ujar dia.
Kuasa Hukum Soroti Fakta Saksi hingga Mekanisme Transaksi
Firdaus menyebut terdapat sejumlah fakta dalam perkara Oggy yang menurut pihaknya memberikan gambaran berbeda dari konstruksi perkara yang dibangun sejak awal.
Fakta tersebut, antara lain, berkaitan dengan keterangan saksi, proses pengambilan keputusan, mekanisme transaksi, serta kondisi bisnis yang melatarbelakangi keputusan yang kemudian dipersoalkan dalam perkara pidana.
Namun, penilaian tersebut merupakan pandangan dari pihak penasihat hukum Oggy. Untuk menilai apakah fakta-fakta tersebut memang diabaikan atau telah dipertimbangkan, perlu melihat secara utuh pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim.
Firdaus juga mengaitkan perkara tersebut dengan prinsip in dubio pro reo, yakni prinsip dalam hukum pidana yang pada dasarnya menempatkan keraguan yang tidak dapat disingkirkan melalui pembuktian sebagai alasan untuk tidak menjatuhkan hukuman berdasarkan keraguan tersebut.
“Prinsip tersebut sebenarnya hanya akan bermakna apabila seluruh fakta yang muncul di persidangan terlebih dahulu benar-benar diperiksa dan dipertimbangkan,” katanya.
Kualitas Putusan Dinilai dari Pertimbangannya
Menurut Firdaus, kualitas putusan pidana tidak semata-mata dilihat dari apakah terdakwa dinyatakan bersalah atau tidak.
Ia menilai, putusan juga harus mampu menjelaskan dasar pertimbangan hakim dalam menilai fakta dan alat bukti yang diajukan selama persidangan.
“Yang tidak kalah penting adalah apakah putusan tersebut mampu menjelaskan mengapa fakta tertentu dianggap terbukti, mengapa fakta lainnya tidak dianggap relevan, dan bagaimana seluruh fakta tersebut kemudian membawa hakim pada kesimpulan mengenai kesalahan terdakwa,” tuturnya.
Firdaus mengakui hakim memiliki kewenangan untuk menilai fakta berdasarkan alat bukti dan keyakinan yang diperoleh dalam persidangan. Namun, menurut dia, kesimpulan tersebut tetap harus dituangkan melalui pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Peradilan pidana tidak seharusnya bekerja dengan asumsi bahwa seseorang telah bersalah sejak awal, kemudian persidangan hanya mencari pembenaran atas kesimpulan tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, persidangan semestinya menjadi ruang untuk menguji konstruksi perkara berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan sekadar mengesahkan konstruksi perkara yang telah dibangun sebelumnya.
“Ketika fakta persidangan tidak menjadi bagian penting dalam menentukan putusan, yang dipertaruhkan bukan hanya kepentingan seorang terdakwa, tapi juga rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat bahwa pengadilan benar-benar mendengarkan, memeriksa, dan mempertimbangkan seluruh fakta sebelum menjatuhkan hukuman,” kata Firdaus.
Hingga berita ini ditulis, materi yang diberikan belum memuat tanggapan dari majelis hakim, Pengadilan Tipikor Medan, maupun jaksa penuntut umum terkait kritik penasihat hukum tersebut. Karena itu, penilaian bahwa fakta persidangan diabaikan masih merupakan keberatan dari pihak kuasa hukum Oggy dan perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
You may also like
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024

Leave a Reply