July 17, 2026

Ahli Waris PPPK Terima Manfaat JKK TASPEN Rp832,8 Juta Meski Baru Enam Bulan Menjadi Peserta

  • July 17, 2026
  • 2 min read
Ahli Waris PPPK Terima Manfaat JKK TASPEN Rp832,8 Juta Meski Baru Enam Bulan Menjadi Peserta

Jakarta, Gatranews.id – Ahli waris almarhumah Nurijah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau, menerima manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) TASPEN sebesar Rp832,87 juta. Manfaat tersebut diberikan meski Nurijah baru enam bulan terdaftar sebagai peserta program.

Santunan itu terdiri atas biaya perawatan sebesar Rp649,56 juta, santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja senilai Rp182,99 juta, serta pengembalian iuran dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp312.800. Nurijah meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas saat perjalanan pulang dari tempat kerja pada 10 Juli 2026.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, mengatakan besaran manfaat JKK tidak ditentukan oleh lamanya masa kepesertaan. Menurut dia, manfaat diberikan berdasarkan jenis dan dampak kecelakaan kerja yang dialami peserta sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebagai program perlindungan sosial bagi ASN, manfaat JKK diberikan berdasarkan jenis dan dampak kecelakaan kerja yang dialami peserta dan hak manfaat yang diatur dalam ketentuan yang berlaku. Perlindungan ini juga mencakup kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari tempat tinggal menuju tempat kerja maupun sebaliknya,” ujar Henra.

Nurijah diketahui baru diangkat sebagai PPPK sekitar enam bulan sebelum kecelakaan terjadi. Dalam perjalanan pulang usai bekerja, sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan sebuah mobil sehingga ia harus menjalani perawatan sebelum akhirnya meninggal dunia.

Penyaluran Manfaat JKK dan JKM Terus Meningkat

Kasus Nurijah menjadi salah satu penerima manfaat Program JKK dan Jaminan Kematian (JKM) yang disalurkan TASPEN. Hingga Juni 2026, Kantor Cabang TASPEN Tanjungpinang telah menyalurkan manfaat JKK dan JKM senilai lebih dari Rp9 miliar kepada 646 peserta dan ahli waris.

Secara nasional, pada semester I 2026, TASPEN telah menyalurkan manfaat Program JKK dan JKM sebesar Rp652,7 miliar. Dana tersebut diberikan kepada 50.392 peserta dan ahli waris di berbagai wilayah Indonesia.

TASPEN menyatakan terus memperkuat sistem perlindungan sosial bagi aparatur sipil negara melalui peningkatan kualitas layanan. Upaya tersebut dilakukan agar peserta dan keluarganya memperoleh kepastian hak secara cepat, tepat, dan mudah ketika menghadapi risiko kerja.

Perusahaan juga terus mengembangkan layanan sebagai bagian dari transformasi perlindungan sosial. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi ASN dan keluarganya ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *