July 22, 2026

PT Harmoni Alam Manise Bantah Terlibat PETI Gunung Botak, Sebut Tuduhan Tak Berdasar Fakta Hukum

  • June 29, 2026
  • 2 min read
PT Harmoni Alam Manise Bantah Terlibat PETI Gunung Botak, Sebut Tuduhan Tak Berdasar Fakta Hukum


PT Harmoni Alam Manise (PT HAM) membantah tuduhan yang mengaitkan perusahaan dengan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Melalui kuasa hukumnya, perusahaan menegaskan tidak pernah melakukan kegiatan pertambangan ilegal di wilayah tersebut maupun di lokasi lainnya.


Kuasa Hukum PT HAM, Johanis L. Hahury, SH., MH., menyatakan pemberitaan yang mengaitkan perusahaan dengan aktivitas PETI dinilai sebagai interpretasi sepihak yang tidak didukung fakta hukum yang telah terverifikasi.


Menurut dia, hingga kini tidak ada putusan pengadilan maupun dokumen resmi yang membuktikan keterlibatan langsung PT HAM dalam aktivitas pertambangan ilegal di Gunung Botak.


“Pemberitaan yang beredar lebih banyak bersumber dari pernyataan anonim, dugaan sepihak, dan opini yang belum melalui proses pembuktian hukum,” ujar Johanis dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/6/2026).


Ia menegaskan polemik pertambangan di Gunung Botak melibatkan berbagai pihak, mulai dari koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR), penambang masyarakat, hingga oknum yang beroperasi tanpa izin. Karena itu, menurutnya, tidak tepat apabila seluruh aktivitas di kawasan tersebut secara otomatis dikaitkan dengan PT HAM.


Johanis juga menyebut sejumlah laporan sebelumnya menunjukkan adanya keterlibatan banyak pihak di luar struktur perusahaan yang sah sehingga diperlukan kehati-hatian dalam menarik kesimpulan.


Lebih lanjut, PT HAM menyatakan tetap berkomitmen mendukung tata kelola pertambangan yang legal, tertib, dan berkelanjutan. Perusahaan mengaku menjalankan aktivitas usaha dengan mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah serta mendorong pemberdayaan masyarakat lokal sesuai ketentuan yang berlaku.


Menurut perusahaan, pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara transparan dan sesuai hukum agar memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga kepastian investasi.


Melalui klarifikasi tersebut, PT HAM juga mengimbau media massa dan masyarakat untuk mengedepankan prinsip pemberitaan yang berimbang serta menjunjung asas praduga tak bersalah.


“Pemberitaan yang tidak berimbang berpotensi merugikan reputasi serta menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat,” kata Johanis.


PT HAM menyatakan klarifikasi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan komitmen terhadap keterbukaan informasi kepada publik. Perusahaan juga menegaskan tetap terbuka memberikan penjelasan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *