TASPEN Mulai Salurkan Gaji Ketiga Belas Pensiunan ASN pada 2 Juni 2026
Jakarta, Gatranews.id – PT TASPEN (Persero) mulai menyalurkan pembayaran gaji ketiga belas bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2 Juni 2026. Penyaluran dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Program ini juga disebut menjadi bagian dari dukungan terhadap peningkatan kesejahteraan pensiunan ASN.
Corporate Secretary TASPEN, Henra mengatakan pembayaran dilakukan secara otomatis tanpa pengajuan maupun autentikasi ulang dari penerima manfaat.
“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan. Sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujarnya dalam keterangan pada Sabtu (23/5).
TASPEN menjelaskan besaran gaji ketiga belas diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026. Selain itu, pembayaran tidak dikenakan potongan iuran, potongan kredit pensiun, maupun pajak penghasilan karena seluruh pajak ditanggung pemerintah.
Bagi penerima yang memiliki lebih dari satu status manfaat, gaji ketiga belas hanya dibayarkan satu kali berdasarkan nominal terbesar. Namun, penerima yang juga memperoleh pensiun atau tunjangan janda dan duda tetap akan menerima keduanya sesuai ketentuan.
TASPEN Imbau Waspadai Penipuan
TASPEN juga mengingatkan peserta untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan. Perseroan menegaskan seluruh layanan diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya.
Peserta diminta memperoleh informasi hanya melalui kanal resmi perusahaan, kantor cabang TASPEN, maupun call center 1500919. Selain itu, peserta diimbau melakukan autentikasi pada awal bulan agar proses penerimaan gaji ketiga belas berjalan lancar.
“TASPEN terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan yang aman, adaptif, dan terpercaya. Sekaligus mempertegas posisinya sebagai Center of Excellence dalam pengelolaan jaminan sosial,” ucap Henra.
Diketahui, PT TASPEN merupakan badan usaha milik negara yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN serta pejabat negara. Selain program pensiun, TASPEN juga mengelola Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Tabungan Hari Tua (THT).
