Skip to content

Menu

  • About
  • Beranda
  • Blog
  • Blog
  • Cart
  • Cart
  • Cart
  • Checkout
  • Checkout
  • Checkout
  • Contact
  • Home
  • Home test
  • Home Two
  • Load More
  • My account
  • My account
  • My account
  • Sample Page
  • Sample Page
  • Shop
  • Shop
  • Shop
  • Slider

Archives

  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024

Calendar

May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr   Jun »

Categories

  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Fashion
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Religi
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized

Copyright Gatranews.id 2026 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress

Gatranews.id
  • About
  • Beranda
  • Blog
  • Blog
  • Cart
  • Cart
  • Cart
  • Checkout
  • Checkout
  • Checkout
  • Contact
  • Home
  • Home test
  • Home Two
  • Load More
  • My account
  • My account
  • My account
  • Sample Page
  • Sample Page
  • Shop
  • Shop
  • Shop
  • Slider
You are here :
  • Home
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuasa Hukum Prabowo Ajukan Nota Perlawanan di PN Tipikor Manado, Jan Maringka sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Cacat Hukum
Written by Tim RedaksiMay 13, 2026

Kuasa Hukum Prabowo Ajukan Nota Perlawanan di PN Tipikor Manado, Jan Maringka sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Cacat Hukum

Hukum dan Kriminal Article

Tim penasihat hukum terdakwa Prabowo dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan incinerator di Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado mengajukan nota perlawanan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, Rabu (13/5/2026).

Dalam nota perlawanan setebal 17 halaman itu, tim kuasa hukum yang dipimpin Jan Maringka menilai surat dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.

Sebelumnya Prabowo didakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan empat unit incinerator umum dan satu unit incinerator medis pada tahun anggaran 2019 di Kota Manado oleh Jaksa Ivan Roring dari Kejari Manado

Jaksa menggunakan dakwaan primair Pasal 603 dan subsidair Pasal 604 KUHP baru juncto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kuasa hukum menyebut perkara tersebut sejatinya wujud keragu raguan Jaksa PU karena mereka sdh meneruskan saja keputusan kajari terdahulu, perkara ini merupakan persoalan wanprestasi atau gagal bayar antara rekanan dan produsen, bukanlah tindak pidana korupsi.

“Perkara ini lebih tepat dipandang sebagai sengketa kontraktual dan keperdataan. Faktanya Pemerintah kota telah melakukan pembayaran kepada rekanan, namun pembayaran itu tidak diteruskan kepada klien kami selaku produsen incinerator,” ujar Jan Maringka dalam nota perlawanan yang dibacakan di persidangan.

Kuasa hukum juga menyoroti dakwaan jaksa yang dinilai kabur karena tidak menguraikan secara rinci locus dan tempus delicti atau tempat dan waktu terjadinya tindak pidana. Menurut mereka, sebagian besar aktivitas produksi incinerator dilakukan di Bekasi Jawa Barat, sementara dakwaan hanya terpusat di Manado.

Selain itu, penasihat hukum menilai penggunaan kerugian negara dengan metode total loss senilai Rp 9,6 miliar sangatlah tidak berdasar karena barang disebut telah dipesan, dibuat di bekasi, dikrim dan dipasang di manado, diuji coba, hingga diresmikan penggunaannya oleh wali Kota Manado pada Februari 2020 lalu, namun karena tidak ada pelunasan dari rekanan maka barang barang tersebut dikunci kembali hingga salah besar jika dikatakan total lost dalam pengadaan ini dibebankan kepada klien kami.

Dalam nota perlawanan tersebut, tim hukum juga mengungkap bahwa kliennya telah beberapa kali melayangkan somasi kepada rekanan terkait pembayaran yang belum dilunasi. Bahkan, laporan polisi dugaan penggelapan disebut telah dibuat di Polda Jawa Barat pada 2020 lalu

“Klien kami justru menjadi korban dari sistem pembayaran yang bermasalah antara kadis LH dengan rekanan yang telah disidangkan secara terpisah

Produk incinerator klien kami telah dipasang, diuji coba, bahkan digunakan. Namun uang pelunasan kepada produsen tidak pernah diselesaikan,” kata Jan Maringka, yang juga Ketua Asosiasi Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia (A3FI)

Pihak terdakwa turut mempersoalkan proses penyidikan yang dinilai sangat tidak profesional, terlalu lama hampir 6 tahun sejak sprindik pertama diterbitkan 2020 lalu, kemudian penyitaan uang Rp 1 miliar yang menurut mereka awalnya merupakan uang jaminan/ titipan dari keluarga terdakwa sebagai Itikad baik. Namun terdapat kejanggalan administrasi dalam berita acara penitipan tersebut diubah menjadi berita acara penyitaan tanpa sepengetahuan kuasa hukum dan penetapan pengadilan, tentunya hal ini merubah sebuah itikad baik menjadi rampasan hasil kejahatan, ibarat kata klien kami sudah jatuh tertimpa tangga, barangnya sdh dipakai, pembayaran tidak selesai, kini uang titipan berubah pula jadi sitaan.

Di sisi lain, kuasa hukum menilai proses hukum berjalan terlalu lama. Mereka menyebut ” justice delayed, justice denied” perkara yang bermula sejak 2019 baru dilimpahkan ke pengadilan pada 2026 sehingga melanggar asas peradilan cepat dan kepastian hukum bagi klien kami, dimana pemerintahan berganti dan banyak saksi kunci yang telah meninggal dunia

Melalui nota perlawanan itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima seluruh eksepsi, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, serta memerintahkan pengembalian uang Rp1 miliar yang disita penyidik serta memulihkan hak hak terdakwa seperti semula

Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Felix Ronny Wuisan, SH, MH, bersama Hakim Anggota Aminudin J Dunggio, SH, dan Dr. R. Muhamad Ibnu Mazjah, SH, MH, serta Panitera Pengganti Reyke Mumek, SH memutuskan sidang ditunda sd tgl 20 Mei dengan agenda tanggapan Jaksa PU

You may also like

Di Tengah Isu Internal, Jaksa Agung Justru Tancap Gas: Aset Rp1 Triliun Disita dari Kasus Inhutani V

Kasus MBG Dinilai Jalan di Tempat, JMI Desak Kejagung Tuntut Hukuman Mati Dadan Cs

Kejagung Tidak Tebang Pilih, Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Kasus Transfer Pricing Tuntas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024

Calendar

May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr   Jun »

Categories

  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Fashion
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Religi
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized

Copyright Gatranews.id 2026 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress