
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Samin Tan
Jakarta, Gatranews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Kasus ini terjadi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Salah satu tersangka adalah mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Handry Sulfian. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara yang melibatkan korporasi milik Samin Tan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarif Sulaeman Nahdi, menyampaikan hal tersebut dalam jumpa pers. Ia menegaskan penyidik terus mendalami kasus ini.
“Penyidik pada Jampidsus melakukan pengembangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya. Untuk itu, kami menetapkan tersangka sebanyak tiga orang pada hari ini,” ujar Syarif di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (23/4).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka pada 28 Maret 2026. Namun, sejumlah pihak menilai pengungkapan kasus ini belum menyentuh aktor utama di balik praktik tersebut.
Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, mengatakan masih ada pihak lain yang diduga terlibat. Ia menilai penyidikan belum menyentuh pihak yang diduga menikmati keuntungan terbesar.
Menurut dia, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp8 triliun. Ia menduga Samin Tan tidak bekerja sendiri dalam menjalankan aktivitas tersebut.
“Hitungan kerugian negara yang besarannya sangat fantastis jangan hanya menyasar sampai eks Kepala KSOP saja. Bahkan dugaan nama yang menjadi beking dari pengusaha maupun penguasa berinisial ‘MS’ dan ‘K’ sepertinya mulai dikaburkan, dengan alur yang panjang dan penuh prosedur. Semestinya pihak Kejagung melibatkan PPATK untuk menelusuri uang kongkalikong Samin Tan yang mengalir kepada pengusaha dan penguasa yang melindungi maupun menikmati uang kejahatannya,” kata Hari.
Dalam kasus ini, Handry Sulfian diduga menyalahgunakan kewenangannya. Ia disebut menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk pengiriman batu bara menggunakan dokumen tidak sah.
Padahal, izin tambang PT AKT telah dicabut sejak 2017. Namun perusahaan diduga tetap melakukan aktivitas penambangan.
Hari juga mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka dari pihak lain. Ia menyoroti peran direksi PT Mantimin Coal Mining (MCM) dan PT Bagas Bumi Persada (BBP).
“Mengapa pihak Pidsus tidak mentersangkakan direksi PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang menggunakan dokumen terbang untuk mengekspor coking coal ilegal dari bekas tambang PT AKT dan direksi PT Bagas Bumi Persada (PT BBP) yang diduga tempat menampung hasil ilegal untuk kepentingan oknum di dalam negeri, sebab uang Rp390 miliar yang telah digunakan Samin Tan mengangsur ke Satgas PKH berasal dari PT BBP, ini harus didalamin sumber dananya dari mana,” ujarnya.
Kejagung menyebut PT AKT tetap beroperasi meski izinnya telah dicabut. Aktivitas penambangan dan penjualan batu bara ilegal diduga berlangsung sejak 2018 hingga 2025.
“Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025,” kata Syarif dalam keterangan sebelumnya.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, juga menyoroti kasus ini. Ia mengaku telah mengikuti perkara tersebut sejak 2017.
Menurut dia, Samin Tan diduga melibatkan berbagai pihak dalam menjalankan praktik tersebut. Ia menyebut adanya keterlibatan elite politik dan aparat penegak hukum.
“Kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo Subianto, maka Pidsus Kejagung jangan besar kepala dulu sudah menangkap Samin Tan dan lainnya dianggap sudah berhasil, padahal nilai pengembalian kerugian saat ini real baru diterima hanya Rp390 miliar dari komitmen awal Samin Tan ke Satgas PKH sebesar Rp4,25 triliun yang akan dia angsur secara bertahap, terbukti dia mengingkarinya,” kata Yusri.
Ia juga meminta penyidik memeriksa pejabat di Direktorat Jenderal Minerba. Menurut dia, sistem seperti RKAB dan Mineral Online Monitoring System (MOMS) seharusnya mampu memantau aktivitas pertambangan secara real time.
Sistem tersebut terhubung dengan Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea Cukai, serta KSOP di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Ia menilai jika praktik ilegal berlangsung lama, maka patut diduga ada keterlibatan banyak pihak.
Kasus ini dinilai berpotensi melibatkan jaringan yang luas. Penyidikan pun diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.
You may also like
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024

Leave a Reply