July 22, 2026

Bebaskan Erasmus dari Tuntutan Jaksa dan Usut Kekerasan kepada Pendukungnya

  • April 6, 2026
  • 3 min read
Bebaskan Erasmus dari Tuntutan Jaksa dan Usut Kekerasan kepada Pendukungnya

Tuntutan pidana tiga tahun enam bulan penjara terhadap aktivis lingkungan Erasmus Frans Mandato oleh jaksa di Pengadilan Negeri Rote Ndao dinilai sebagai preseden buruk bagi penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa pemidanaan terhadap Erasmus merupakan bentuk nyata dari kriminalisasi terhadap pembela lingkungan yang seharusnya dilindungi hukum. Erasmus didakwa menggunakan pasal problematis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik hanya karena mengkritik di Facebook terkait penutupan akses jalan publik ke Pantai Bo’a atau Oemau oleh pihak korporasi.

“Apa yang disuarakan Erasmus adalah murni bentuk advokasi untuk mempertahankan hak-hak masyarakat lokal dari ancaman privatisasi,” ujar Usman Hamid di Jakarta, Selasa. Menurut dia, sikap Erasmus jelas membela kepentingan publik termasuk memastikan setiap komersialisasi area publik harus menyediakan layanan umum sebagai pemenuhan hak servitude publik. Dari perspektif HAM, pemidanaan ini adalah bentuk nyata dari Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni upaya sistematis untuk membungkam partisipasi publik dan kerja-kerja kemanusiaan. “Seharusnya, hukum negara menjamin perlindungan mutlak bagi pejuang lingkungan hidup agar tidak dapat dituntut secara pidana,” tegas Usman.

Dalam memutus perkara ini, Usman menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao sepatutnya berkiblat pada preseden kasus Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Aktivis Karimunjawa tersebut juga sempat dikriminalisasi menggunakan Undang-Undang ITE karena mengkritik pencemaran tambak udang, namun akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Semarang pada Mei 2024. Putusan tersebut menegaskan bahwa kritik demi lingkungan bukanlah sebuah kejahatan. “Majelis hakim PN Rote Ndao harus berpihak pada kebenaran dan keadilan. Erasmus Frans Mandato harus dibebaskan, karena memperjuangkan lingkungan dan kemanusiaan tidak seharusnya diganjar dengan jeruji besi,” tambah Usman.

Amnesty International juga menyoroti bahwa tuntutan pidana jaksa di ruang sidang ini dibarengi dengan kekerasan di luar gedung pengadilan. Aksi solidaritas yang menuntut keadilan bagi Erasmus diwarnai kericuhan saat sekelompok orang tak dikenal melempari massa dengan batu sehingga muncul korban luka-luka. Lebih mengecewakan lagi, muncul laporan dugaan pemukulan peserta aksi oleh aparat kepolisian yang berjaga di sekitar kompleks pengadilan. “Pihak berwenang harus segera mengusut tuntas para pelaku kekerasan terhadap massa aksi,” ujar Usman Hamid.

Sebelumnya, jaksa di sidang Pengadilan Negeri Rote Ndao pada 30 Maret lalu menuntut aktivis lingkungan Erasmus Frans Mandato dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan. Pada sidang pertama 17 November 2025, Erasmus didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 3 juncto Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang ITE dengan tuduhan menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan. Tuduhan itu terkait kritiknya di Facebook pada 24 Januari 2025 terhadap dugaan penutupan akses publik ke Pantai Oemau atau Pantai Bo’a oleh PT Bo’a Development. Perusahaan tersebut melaporkan Erasmus ke polisi dengan Undang-Undang ITE atas dugaan penyebaran hoaks. Polres Rote Ndao lantas menahan Erasmus pada 1 September 2025.

Sementara itu, pada hari yang sama dengan sidang tuntutan Erasmus, kericuhan pecah di luar gedung pengadilan antara massa aksi solidaritas untuk Erasmus dengan sekelompok orang tak dikenal. Sumber kredibel Amnesty International mengungkapkan kelompok tak dikenal itu melempari massa aksi dengan batu, mengakibatkan beberapa peserta aksi mengalami luka memar di wajah. Bahkan satu orang dilaporkan menderita luka parah di kepala dan dilarikan ke rumah sakit. Selain itu, muncul laporan seorang peserta aksi menjadi korban pemukulan oleh aparat kepolisian yang berjaga di sekitar kompleks pengadilan. Pemerintah daerah Kabupaten Rote Ndao dan kepolisian setempat kini berada di bawah tekanan publik untuk mengusut tuntas pelaku kekerasan serta menjamin perlindungan bagi aktivis lingkungan dan hak dasar warga negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *