
Pengamat Desak Kejagung Ungkap Penyelenggara Negara di Kasus Samin Tan
Jakarta, Gatranews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengantongi nama penyelenggara negara yang diduga terlibat dalam perkara korupsi penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Tengah. Namun, identitas pihak tersebut belum diungkap ke publik.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menilai sikap Kejagung yang belum membuka nama itu menimbulkan tanda tanya. Apalagi, kata dia, informasi mengenai dugaan keterlibatan penyelenggara negara sudah disampaikan dalam konferensi pers sebelumnya.
“Kenapa persoalan hukum dibuat teka-teki seperti ‘tebak-tebak buah manggis’. Apalagi beredarnya dugaan nama inisial K dan MS itu menjadi perlu penyidik mengujinya secara ketat terhadap alat bukti dan fakta hukum agar menghindari fitnah dan kriminalisasi,” ujar Hari, Ahad (5/4).
Ia mengingatkan agar proses hukum tidak memunculkan persepsi adanya ruang negosiasi. Menurut dia, jika alat bukti telah mencukupi, penyidik semestinya menyampaikan secara terbuka kepada publik.
Hari juga menyinggung pernyataan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar pada 28 Maret 2026. Saat itu, penyidik memaparkan peran Samin Tan dalam dugaan korupsi tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah.
“Kalau alat bukti sudah mencukupi maka Syarief Sulaeman Nahdi harus segera mengumumkan nama petugas penyelenggara negara yang ikut bekerja sama dengan Samin Tan. Meminjam peribahasa, ‘jangan ada dusta di antara kita’,” katanya.
Penyidikan Berlanjut
Perkara ini telah menjerat Samin Tan sebagai tersangka. Penyidik menduga terjadi praktik penambangan ilegal yang berlangsung hingga 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan mengidentifikasi pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Yang jelas dalam tahap ini, penyidik sudah mendalami dan mengantongi barang bukti. Pendalaman akan terus dilakukan, sehingga tidak perlu khawatir ada upaya menghilangkan barang bukti karena sudah diperhitungkan oleh penyidik,” ujar Anang di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/3).
Dalam proses penyidikan, tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menggeledah 14 lokasi. Sepuluh lokasi berada di DKI Jakarta dan Jawa Barat, termasuk kantor PT AKT, kantor PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang terafiliasi dengan PT AKT, serta tujuh rumah milik pihak terkait.
Pengamat menilai perkara ini menjadi ujian bagi Kejagung untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan penyelenggara negara. Publik menanti langkah lanjutan penyidik dalam memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
You may also like
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024

Leave a Reply