Tidak Cukup Denda, Empat Perusahaan Tambang di Maluku Utara Harus Ditindak Tegas
Keputusan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang hanya menjatuhkan sanksi denda administratif kepada empat perusahaan tambang nikel di Maluku Utara dinilai belum mencerminkan penegakan hukum yang adil dan tegas. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai negara justru mengambil jalan kompromi terhadap pelanggaran serius yang seharusnya diproses secara pidana.
Empat perusahaan yang dikenai sanksi tersebut adalah PT Karya Wijaya yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, dengan denda lebih dari Rp500 miliar; PT Trimega Bangun Persada, anak usaha Harita Group, yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan, dengan denda sekitar Rp772 miliar; PT Halmahera Sukses Mineral di Halmahera Tengah dengan denda sekitar Rp2,27 triliun; serta PT Weda Bay Nickel yang beroperasi di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur dengan denda lebih dari Rp4,32 triliun.
Keempat perusahaan tersebut diduga menjalankan aktivitas pertambangan nikel di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Sanksi denda administratif ini merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mengatur tarif denda atas pelanggaran kegiatan pertambangan di kawasan hutan.
Namun, JATAM menilai pendekatan administratif tersebut keliru secara hukum. Dinamisator JATAM Maluku Utara, Julfikar Sangaji, menegaskan bahwa ketiadaan PPKH bukanlah pelanggaran administratif biasa, melainkan perbuatan melawan hukum sejak awal. “PPKH itu syarat mutlak. Kalau izin itu tidak ada, maka seluruh aktivitas pertambangan di kawasan hutan adalah ilegal dan masuk ke ranah pidana, bukan sekadar pelanggaran administrasi,” kata Julfikar saat dihubungi dari Ternate, Senin (9/2/2026).
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara tegas melarang kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin menteri. Larangan tersebut juga disertai ancaman pidana, termasuk bagi korporasi. Oleh karena itu, pengenaan denda tanpa proses pidana dinilai telah mereduksi makna hukum menjadi sekadar alat tawar-menawar.
“Dengan hanya menjatuhkan denda, negara seolah mengirim pesan bahwa pelanggaran hukum bisa dinegosiasikan selama pelaku usaha mampu membayar. Ini preseden yang sangat berbahaya bagi perlindungan hutan dan lingkungan hidup,” ujar Julfikar.
Ia menambahkan, praktik pertambangan tanpa PPKH juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara. Bahkan, dalam konteks tertentu, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi sumber daya alam karena kawasan hutan merupakan aset negara.
“Penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah sama dengan perampasan aset publik. Kerugian ekologis akibat kerusakan hutan juga merupakan kerugian negara,” kata dia.
JATAM juga menyoroti tidak adanya penghentian kegiatan pertambangan meskipun pelanggaran telah diakui melalui pengenaan denda. Menurut Julfikar, kondisi ini memperkuat anggapan bahwa denda administratif telah berubah fungsi menjadi ‘harga’ untuk melanggar hukum. “Ini bukan penegakan hukum, melainkan legalisasi semu atas perusakan hutan,” ujarnya.
Kasus PT Karya Wijaya turut menjadi perhatian karena muncul dugaan keterkaitan kepemilikan saham dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. JATAM menilai dugaan konflik kepentingan tersebut harus ditelusuri secara terbuka dan akuntabel. “Ketika perusahaan yang diduga terafiliasi dengan pejabat publik terlibat aktivitas ilegal, penanganan yang hanya administratif justru memperkuat kecurigaan publik bahwa hukum tidak ditegakkan secara setara,” kata Julfikar.
JATAM mendesak pemerintah untuk tidak berhenti pada pengenaan denda administratif. Menurut mereka, langkah yang seharusnya diambil adalah menghentikan seluruh kegiatan pertambangan, mencabut izin perusahaan, memulihkan kawasan hutan yang rusak, serta memproses pidana seluruh pihak yang terlibat, baik korporasi maupun pejabat yang lalai atau terindikasi terlibat.
“Denda administratif hanya boleh ditempatkan sebagai sanksi tambahan. Ia tidak boleh menggantikan pertanggungjawaban pidana atas kejahatan terhadap hutan dan lingkungan,” ujar Julfikar.
