
DPP KAI Tegaskan Majelis Peninjauan Kembali Adalah Amanat AD/ART yang Sah dan Terdaftar di Kementerian Hukum
Jakarta, Gatranews.id – Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) menegaskan bahwa pembentukan Majelis Peninjauan Kembali (PK) ad hoc merupakan amanat dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi yang telah disahkan di Kongres dan didaftarkan di Kementerian Hukum. Dalam pasal 11 butir b AD/ART KAI dijelaskan bahwa pembelaan diri incracht dapat dilakukan pada tingkat Peninjauan Kembali. Pada tahap ini, DPP KAI berwenang membentuk Majelis Ad Hoc, dengan ketentuan majelis tersebut terdiri dari anggota yang tidak pernah mengadili perkara pada tingkat sebelumnya. Selain itu, seluruh putusan mulai dari tingkat pertama, banding hingga PK bersifat final dan tidak dapat digugat di Peradilan Umum.
Sekretaris Jenderal DPP KAI, Apolos Djarabonga SH MH, menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/11/2025). Ia menegaskan bahwa pembentukan Majelis PK KAI sudah sesuai aturan organisasi dan tidak menyalahi ketentuan hukum. “Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KAI telah disahkan dalam Kongres IV di Bandung pada 10 Februari 2025 dan juga telah didaftarkan di Kementerian Hukum. Jadi, kalau ada pihak yang keberatan, itu keliru,” ujar Apolos Djarabonga.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas keberatan dari Rudi Rusmadi, yang menganggap langkah DPP KAI membentuk Majelis Peninjauan Kembali menyalahi aturan. Keberatan tersebut muncul setelah adanya permohonan PK yang diajukan oleh Advokat Muhammad Anzar Latifansyah, anggota KAI, terhadap Putusan Majelis Kehormatan Advokat Nomor 03/MK/DPP KAI-2008/IX/2025 tertanggal 23 September 2025. Dalam putusan itu, Muhammad Anzar dijatuhi sanksi berupa Peringatan Keras atas dugaan pelanggaran kode etik advokat.
Majelis Kehormatan Advokat KAI yang memutus perkara tersebut diketuai oleh OK Joesli SH MH, dengan anggota Raymond Bonggar Pardede SH, Yanto Jaya SH MH, dan Danur Vilano SH MH sebagai panitera. Namun, setelah dilakukan peninjauan kembali oleh Majelis PK KAI melalui Putusan No. 01/MKA-PK/DPP KAI-2008/X/2025, diputuskan bahwa Advokat Muhammad Anzar tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik advokat.
Majelis PK KAI yang memeriksa perkara tersebut diketuai oleh Duin Palungkun SH, dengan anggota Damai Hari Lubjs SH MH dan Julius Albert Hidelilo SH MH, serta Adrian Bagya Christian SH sebagai panitera. Dengan demikian, DPP KAI menegaskan bahwa keberadaan Majelis PK merupakan implementasi nyata dari AD/ART organisasi yang sah dan diakui secara hukum.
You may also like
Archives
- October 2026
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024

Leave a Reply