
PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum di IRCA 2025
Jakarta, Gatranews.id – PT Pintu Kemana Saja (PINTU), aplikasi crypto all-in-one pertama di Indonesia, meraih penghargaan Notable Enterprise in Regulatory Compliance (Gold) untuk sektor jasa keuangan non-bank. Penghargaan tersebut diberikan dalam ajang Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) 2025 yang digelar oleh Hukumonline.
Pencapaian ini menjadikan PINTU sebagai perusahaan crypto pertama di Indonesia yang mendapat penghargaan tersebut. Penghargaan diserahkan langsung oleh CEO Hukumonline, Arkka Dhiratara. Pihak PINTU diwakili oleh General Counsel, Malikulkusno Utomo (Dimas), serta Head of Legal, R. Wisnu Renansyah Jenie.
Dimas menyampaikan bahwa penghargaan ini mencerminkan komitmen PINTU dalam menjalankan operasional sesuai hukum dan regulasi yang berlaku. “Kami beroperasi secara resmi di bawah pengawasan OJK, Bappebti, dan Bursa Kripto CFX,” ujarnya.
Anggota Bursa dan Pemegang Lisensi Penuh
Lebih lanjut, Dimas menyebutkan bahwa PINTU menjadi perusahaan crypto pertama yang tergabung sebagai anggota Bursa Kripto CFX. Tak hanya itu, PINTU juga merupakan perusahaan crypto pertama yang berlisensi penuh sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
“Kami percaya bahwa kepatuhan hukum yang menyeluruh menjadikan PINTU sebagai platform crypto yang tepercaya dan memberikan rasa aman bagi pengguna,” ujar Dimas.
CEO Hukumonline, Arkka Dhiratara turut mengapresiasi langkah PINTU. Menurutnya, PINTU menunjukkan komitmen dan konsistensi dalam mematuhi regulasi nasional.
“Kami melihat kombinasi antara kesiapan SDM, proses kerja, dan penerapan teknologi terkini,” katanya.
Ia berharap penghargaan ini bisa menjadi contoh bagi pelaku industri crypto lainnya.
IRCA 2025 diikuti oleh 107 perusahaan dari berbagai sektor. Peserta diklasifikasi sesuai karakteristik masing-masing sebelum dinilai oleh dewan juri independen.
Lima anggota dewan juri IRCA tahun ini berasal dari beragam latar belakang. Mereka adalah:
- Anika Faisal, anggota Badan Pengawas FKDKP.
- Arief T. Surowidjojo, pengacara senior dan akademisi.
- Didik Sasono Setyadi, Ketua Umum APHMET.
- Prof. Faisal Santiago, Ketua Umum PERKHAPPI.
- Mas Achmad Santosa, CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI).
Penilaian dilakukan berdasarkan dokumen self-assessment, narasi strategi, inovasi, serta sistem pengawasan kepatuhan hukum.
Dimas menegaskan bahwa regulasi merupakan aspek penting dalam operasional perusahaan. “Penghargaan ini tidak hanya memperkuat reputasi kami sebagai perusahaan crypto yang patuh hukum, tapi juga menunjukkan komitmen kami dalam mendorong ekosistem crypto yang lebih aman di Indonesia,” ujarnya menutup pernyataan.
You may also like
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024

Leave a Reply