
Berbuntut Panjang! Bawaslu RI Dalami Dugaan Kecurangan PSU di Bengkulu Selatan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. (ist)
Jakarta, Gatranews.id – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Bengkulu Selatan berbuntut panjang. Pasangan calon (Paslon) 02 Suryatati-Li Sumirat, melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan kecurangan PSU ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI di Jakarta, Rabu (30/4) kemarin.
Dugaan dugaan kecurangan tersebut berpotensi mengakibatkan dilakukannya kembali pemungutan suara ulang di Bengkulu Selatan. “Tentu kami akan rekomendasi itu, dengan dasar pertimbangan Bawaslu berdasarkan data dan fakta,” ungkap Komisioner Bawaslu Totok Hariyono kepada wartawan, Sabtu (3/5).
Totok, menegaskan soal tuntutan Paslon 02 yang mendesak Bawaslu RI mendiskualifikasi Cabup dan Cawabup Bengkulu Selatan 03 Rifai-Yefri Sudianto karena kuat dugaan melakukan kejahatan Pilkada. Bawaslu pusat selanjutnya akan menindaklanjuti laporan tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dan hasil pemeriksaan nanti akan dituangkan dalam rekomendasi Bawaslu.
“Kalau soal rekomendasi PSU lagi, kita akan lakukan kajian mendalam berdasarkan data dan fakta,” tegasnya.
Sebelumnya, Zetriansyah kuasa hukum Paslon 02 ditemui di Bawaslu RI mengatakan, ada kejahatan demokrasi luar biasa pada pelaksanaan PSU di Bengkulu Selatan. Secara ilegal, Calon Wakil Bupati (Cawabup) 02 Li Sumirat ditangkap oleh segerombolan orang dari kubu Paslon lain.
Menurutnya, dampak rekayasa penangkapan cawabup Li Sumirat semakin sempurna, karena direncanakan dengan matang dan dilakukan secara terorganisir serta di waktu atau timing yang tepat. “Itu terjadi 9 jam sebelum waktu pencoblosan, di mana kemudian video dan narasi fitnah disebar masif ke pemilih melalui media sosial Facebook dan WA, juga dari mulut ke mulut di lokasi-lokasi TPS,” ungkapnya.
“Kami mohon kepada Bawaslu untuk segera menanggapi permohonan kami. Karena ini sebuah tindakan kejahatan demokrasi dan jelas ada dugaan pelanggaran berat,” sambungnya.
Dia meminta kepada Bawaslu untuk menindak tegas para pelaku kejahatan demokrasi yang dilakukan oleh kubu paslon nomor 03 Rifai-Yevri. “Modus baru kejahatan pilkada ini harus diusut dan ditindak tegas, agar tidak menjadi preseden buruk yang berulang di kemudian hari,” tegasnya.
“Diskualifikasi paslon nomor 3 Rifai-Yevri, rekomendasikan KPU Bengkulu Selatan untuk kembali melaksanakan PSU tanpa paslon nomor 3,” imbuhnya.
You may also like
Archives
- October 2026
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024

Leave a Reply