
THMP Tegaskan Tak Ada Celah Makzulkan Wapres Gibran: Kedudukannya Sah dan Konstitusional
Jakarta, Gatranews.id – Tim Hukum Merah Putih (THMP) menyayangkan desakan Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI. Mereka menegaskan, posisi Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu paket, sehingga tidak dapat dipisahkan.
“Desakan untuk melengserkan Wakil Presiden Gibran adalah tindakan yang janggal dari sisi hukum. Undang-Undang Dasar (UUD) memang mengatur tentang pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden, namun mekanismenya harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan dari sekelompok masyarakat seperti Forum Purnawirawan TNI. Tanpa usulan resmi dari DPR, tindakan tersebut inkonstitusional,” ujar Koordinator THMP, C. Suhadi SH, MH kepada wartawan di Jakarta, Minggu (27/4/2025).
Suhadi menjelaskan, UUD 1945 Pasal 7A menyebutkan bahwa pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden hanya bisa diajukan jika terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela lainnya. “Di luar alasan-alasan tersebut, tidak ada dasar hukum untuk mengusulkan pemakzulan,” tegasnya.
Menanggapi kekhawatiran Forum Purnawirawan TNI terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Suhadi menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding). “Setelah diputuskan, putusan MK tidak bisa diganggu gugat dan wajib dilaksanakan. KPU kemudian melaksanakan keputusan tersebut dengan bersurat ke DPR RI, yang akhirnya disetujui,” jelasnya.
Suhadi juga mengingatkan bahwa pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah memenangkan Pilpres 2024 dengan perolehan lebih dari 96 juta suara atau sekitar 58 persen. Atas hasil tersebut, KPU menetapkan kemenangan mereka, dan MPR RI melantik Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024–2029.
Lebih lanjut, Suhadi menilai bahwa wacana ini berpotensi memperkeruh hubungan antara Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran. “Saya melihat wacana ini justru bertujuan memecah belah, bukan mendukung Presiden. Ini seperti jebakan Batman untuk Presiden. Tidak perlu digubris, Pak Presiden harus terus bekerja, rakyat mendukung Bapak,” tegasnya.
Mengakhiri pernyataannya, Suhadi menegaskan bahwa tidak ada celah hukum untuk melengserkan Gibran. “Rakyatlah yang memilih Presiden dan Wakil Presiden, bukan sekelompok kecil. Lagi pula, Gibran menjalankan tugasnya dengan baik, jadi tidak ada alasan untuk mempertanyakan posisinya,” tutup Suhadi.
You may also like
Archives
- October 2026
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024

Leave a Reply