July 2, 2026

Tim Hukum Merah Putih Bantah Sebagai Pemyusup di Sidang Prapid Roy Suryo

  • June 30, 2026
  • 3 min read
Tim Hukum Merah Putih Bantah Sebagai Pemyusup di Sidang Prapid Roy Suryo

Tim Hukum Merah Putih (THMP) membantah tuduhan kehadirannya di sidang Praperadilan yang diajukan Roy Suryo No. 99/Pid.Pra/2026/PN. JAK SEL di pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikatakan sebagai penyusup. Kehadiran THMP didasarkan pada surat kuasa dari salah satu Pelapor, Maret Sueken tertanggal 23 Juni 2026.

“Surat kuasa tersebut dibuat karena dalam Prapid Roy Suryo terdapat nama Maret Sueken yang ditarik sebagai turut Termohon. Sehingga atas dasar itu kami telah bersepakat untuk menghandiri sidang Praperadilan dimaksud,” kata koordinator THMP C Suhadi SH MH, Dr M Eddy Ghazali SH MH dan M Kunang kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Selain masuk sebagai turut Termohon yang nota benenya sebagai pihak, imbuhnya, juga dalam permohonan terdapat dalam halaman 10 pihak-pihak yang melaporkan pada pasal 160 KUHP lama adalah sebagai pihak yang digolongkan masuk dalam perbuatan melawan hukum.

“Jelas klien kami berhak untuk menjawab semua dalil permohonan yang ditujukan kepada klien kami tersebut yang salah satunya menarik klien kami dan menyatakan klien kami sebagai perbuatan melawan hukum,” papar C Suhadi, M Eddi Ghazali, Kunang.

Menurutnya, sangat tidak benar kalau pihaknya masuk tanpa dasar atau dikatatakan sebagai penyusup, karena sebelum maju Suhadi mengajukan Intrupsi pada sidang akan dilanjutkan kepada pembacaan Permohonan. Oleh majelis hakim, Hendra (lawyer dari Kantor JPKP) dipersilahkan kedepan. Karena tidak mungkin THMP masuk ke ruang sidang, tanpa ijin dan kuasa yang sah terlebih dahulu kepada Hakim Tunggal.

“Di depan sidang kami jelaskan, kedudukan kami sebagai kuasa dari Pelapor yang ditarik sebagai turut Termohon Praperadilan. Karena selain terdapat Termohon juga ada Turut Termohon. Namun Yang Mulia (Hakim Tunggal )menyarankan kami untuk tidak turut dalam agenda sidang. Lantas kami katakan, kalau memang tidak diikutkan kenapa harus ditulis selaku Turut Termohon Prapid. Sekali lagi Yang Mulia tidak

memberi jawaban jelas, kecuali memberi saran agar Kami mengikuti jalannya sidang saja, bukan menjadi pihak. Dan tentunya dalam menjaga martabat pengadilan saya tidak melanjutkan debat. Karena jalannya persidangan menjadi hal pokok utama dalam menyelesaikan masalah,” urai Suhadi, Eddy, Kunang.

Ia merasa kecewa karena dari isi materi Permohonan Prapid yang menarik-narik Kliennya sebagai pihak in casu turut Termohon. Padahal menurut hukum acara yang dapat ditarik ke dalam Prapid hanya Penyidik dan JPU. Namun terkait tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, penangkapan dan penahanan, adalah melulu tanggung jawab penyidik yang sudah jalankan tupoksinya, serta tidak ada kaitannya dengan Pelapor. Dengan begitu permohonan Prapid adalah salah sepanjang menarik pihak Maret Sueken.

“Terlebih lagi terdapat dalil bahwa para pelapor yang melaporkan tersangka digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum. Barangkali Pemohon lupa bahwa perkara ini bukan lagi menggugat PMH (Perbuatan Melawan Hukum) tetapi permohonan pra peradilan terkait Penangkapan, Penggeledahan dan penahan yang katanya tidak sah. Berarti Permohonan Prapid telah mencampuradukan antara gugatan PMH dan Prapid sebagai permohonan yang obscuur libel,” jelas Suhadi dan Tim.

Bukan itu saja, tambahnya, Prapid yang diajukan tidak sejalan dengan ketentuan hukum acara, utamanya terkait masalah menarik pihak lain dalam perkara ini, antara lain; Presiden RI sebagai pihak cq dan seterusnya. Padahal menurut hukum acara, Presiden bukan penyidik maupun atasan penyidik juga bukan penuntut umum dan atau atasan penuntut umum.

“Presiden adalah Kepala Negara yang tidak masuk dalam wilayah Prapid. Hal ini jelas telah menyalahi hukum acara terkait pihak-pihak yang ditarik dalam Prapid,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *