
Hanif Faisol Perintahkan Penyegelan KEK Lido, Temukan Dugaan Pelanggaran Lingkungan
Jakarta, Gatranews.id – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurrofiq, menginstruksikan Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) untuk menyegel dan menghentikan sejumlah aktivitas pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido pada Kamis (6/2/2025).
Langkah ini diambil karena beberapa proyek di kawasan tersebut belum mengantongi persetujuan lingkungan.
Keputusan ini diambil setelah tim pengawas Gakkum Lingkungan Hidup melakukan verifikasi lapangan dan menemukan dugaan pelanggaran, termasuk kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang berpotensi menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, pada 1 Februari 2025, Hanif Faisol melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke KEK Lido sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait perubahan kondisi Danau Lido.
Berdasarkan analisis citra satelit, ditemukan indikasi pendangkalan serta penyempitan luas danau, yang diduga salah satunya disebabkan oleh aktivitas pembukaan lahan di kawasan tersebut.
“PT MNC Land Lido diduga tidak mengelola air larian hujan (run-off) dengan baik, sehingga sedimen dari area bukaan lahan terbawa ke Hulu Danau Lido dan menyebabkan sedimentasi serta pendangkalan,” ujar Hanif.
Penyegelan dan penghentian beberapa kegiatan pembangunan di KEK Lido dilakukan langsung oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho.
Tim Gakkum LH memasang segel serta papan pemberitahuan penghentian kegiatan sebagai bagian dari langkah pengawasan kementerian.
Ardyanto menegaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan sebelumnya, dengan penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda.
“Kami akan menegakkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” jelasnya.
Sebagai langkah lebih lanjut, tim pengawas telah mengambil sampel air dari Danau Lido untuk diuji di laboratorium lingkungan yang terakreditasi.
“Saat ini, kami masih menunggu hasil uji laboratorium sebagai bukti ilmiah terkait dugaan pencemaran di Danau Lido,” pungkas Ardyanto.
You may also like
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024

Leave a Reply