Deolipa Yumara Dampingi Korban Penipuan: Dana Titipan Akan Dikejar

Jakarta, Gatranews.id – Kuasa hukum Kamal Tarasan Mir Sandani alias Sanjay, Deolipa Yumara, menggelar konferensi pers di Balai Wartawan pada Rabu (3/2/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Deolipa menegaskan bahwa Mahkamah Agung telah menetapkan Sanjay sebagai bebas murni setelah sebelumnya ditahan di Polda Jawa Timur terkait dugaan pelanggaran hukum dalam operasional PT Kamenkam, perusahaan periklanan digital yang dipimpinnya.
Menurut Deolipa, Sanjay yang pernah menjabat sebagai Direktur PT Kamenkam sebelumnya ditahan karena dugaan penyalahgunaan dana UMKM yang masuk melalui aplikasi perusahaan tersebut. Kasus ini sempat menarik perhatian publik dan memicu aksi demonstrasi.
“Sanjay dulu ditahan di Polda Jawa Timur, namun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, ia dinyatakan bebas murni. Jaksa sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi kasasi tersebut ditolak. Dengan demikian, Sanjay tetap dinyatakan tidak bersalah,” jelas Deolipa.
Pemulihan Nama Baik dan Penagihan Dana Titipan
Sejak 30 Januari 2025, Sanjay memberikan kuasa hukum kepada Deolipa Yumara & Associates untuk menangani dua hal utama:
- Pemulihan nama baik yang sempat tercemar akibat kasus hukum yang dihadapinya.
- Penagihan dana titipan sebesar Rp57 miliar yang sebelumnya dipercayakan kepada mantan kuasa hukumnya.
Deolipa menegaskan bahwa dana tersebut bukan hasil kejahatan, melainkan merupakan titipan. Namun, ia tidak mengungkapkan secara rinci siapa yang menerima dana tersebut, menyerahkan analisis lebih lanjut kepada publik.
Dalam pemaparannya, Deolipa menjelaskan bahwa PT Kamenkam merupakan perusahaan yang menyediakan layanan slot iklan digital.
Pengguna dapat memasang iklan di platform tersebut, mirip dengan konsep marketplace. Sanjay, sebagai direktur perusahaan, juga memberikan berbagai bonus kepada pengiklan, seperti sepeda motor, rumah, dan mobil.
Namun, seiring waktu, bisnis ini mendapat sorotan hingga akhirnya Sanjay ditahan pada 2019. Meski demikian, putusan Pengadilan Negeri Surabaya dan Mahkamah Agung menegaskan bahwa ia tidak terbukti bersalah.
“Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa Sanjay bebas murni, tidak melakukan tindak pidana, dan seluruh hak serta martabatnya harus dipulihkan,” ujar Deolipa, sambil membacakan isi putusan yang menguatkan vonis bebas tersebut.
Dengan adanya putusan bebas ini, Deolipa dan tim hukumnya berencana untuk mengembalikan citra Sanjay di mata publik serta menuntut pengembalian dana titipan yang masih berada di tangan pihak lain.
“Sanjay tidak terbukti bersalah. Tidak ada unsur pidana dalam bisnis yang dijalankannya. Oleh karena itu, kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien kami, termasuk mengupayakan pengembalian dana titipan sebesar Rp57 miliar,” tegas Deolipa.
Konferensi pers ini menjadi langkah awal untuk mengklarifikasi status hukum Sanjay. Saat ini, tim kuasa hukum sedang mempertimbangkan langkah-langkah hukum selanjutnya demi kepentingan klien mereka.