March 24, 2025

Polisi Didesak Segera Tuntaskan Dugaan Penggelapan Aset Pailit yang Libatkan Sandiana Soemarko

  • February 2, 2025
  • 3 min read
Polisi Didesak Segera Tuntaskan Dugaan Penggelapan Aset Pailit yang Libatkan Sandiana Soemarko

Jakarta, Gatranews.id – Polda Metro Jaya didesak untuk menindaklanjuti dugaan penggelapan boedel pailit (aset pailit) serta pemalsuan surat/dokumen yang melibatkan mantan Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus dengan makelar tanah, Sandiana Soemarko. Sandiana Soemarko dan Ahmad Hidayat diduga kongkalikong menggelapkan aset yang sedang dalam status pailit.

Hal itu disampaikan Muhammad Ashar Syarifuddin selaku pihak pelapor sekaligus kurator atau pihak yang mengurus serta mengawasi harta pailit Ahmad Hidayat Mus. Ahmad Hidayat Mus merupakan debitor pailit sejak 6 Juli 2020 berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 73/pdt.sus/pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

“Kami sebagai Kurator yang berwenang terkait harta kekayaan debitor pailit berharap agar laporan kami supaya cepat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, harus sudah tersangka dan di limpah ke persidangan dan diputus secepatnya,” kata Ashar kepada wartawan, Minggu (2/2/2025).

Ashar selaku kurator Ahmad Hidayat Mus menjelaskan, berdasarkan UUK dan PKPU Nomor 37 tahun 2004 Pasal 1 Juncto Pasal 24 menyebut bahwa seluruh harta kekayaan debitor pailit berada dalam keadaan sita umum dan demi hukum debitor kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus harta kekayaaannya.

“Tapi ketika kurator menjalankan tugas wewenangnya untuk melakukan pemberesan terkait harta pailit, yaitu melakukan lelang terkait harta kekayaan debitor pailit, ternyata terjadi ada peralihan terkait objek boedel pailit berupa tanah dan bangunan di Jakarta Selatan yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan masuk dalam Boedel Pailit,” jelas Ashar.

Atas dasar itu, Ashar dan tim kurator kemudian melaporkan dugaan pidana penggelapan boedel pailit, penipuan atau perbuatan curang, serta pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh Ahmad Hidayat Mus dan keluarga dengan pihak pembeli, Sandiana Soemarko ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya tertanggal 22 September 2023 dengan nomor laporan polisi 5659/IX/2023/SPKT/Polda Metro. Ahmad Hidayat Mus dan Sandiana Soemarko dilaporkan karena diduga melanggar pasal 372, 378, 263 serta 266 KUHP.

“Kurator melaporkan Ahmad Hidayat Mus selaku Debitor Pailit, Nurohkmah selaku Istri Ahmad Hidayat Mus, Salshabilla Widya Luthfi Mus (anak Hidayat Mus) dan Sandiana Soemarko selaku pembeli atau penerima peralihan objek boedel pailit,” ujar Ashar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim kurator, laporan tersebut saat ini sudah masuk status penyidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 16 Januari 2024. Namun, kata Ashar, hingga saat ini Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka terkait dugaan penggelapan aset pailit tersebut.

“Terkait dengan kelanjutannya, sudah 1 tahun lebih sejak naik sidik hingga saat ini belum ada penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, padahal secara dasar hukum sudah harus ada tersangkanya, yakni Ahmad Hidayat Mus, Nurokhmah, Salshabilla Mus, termasuk Sandiana Soemarko,” kata Ashar.

Menurut Ashar, Ahmad Hidayat Mus sebagai debitur pailit tidak kooperatif dan termasuk yang tidak beritikad baik dalam proses baik di PKPU maupun pailit. Mantan Bupati Kepulauan Sula tersebut dianggap tidak tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan dengan dugaan melakukan penggelapan kongkalikong dengan Sandiana Soemarko.

Sementara itu, Sandiana Soemarko disebut-sebut banyak terlibat dalam kasus tanah. Sandiana Soemarko pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat jual beli aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur yang berada di Jakarta Selatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *