Pagar Laut PIK 2: Dugaan KKN yang Menyeret Jokowi

Jakarta, Gatranews.id – Pembongkaran pagar laut di kawasan reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang dilakukan oleh Marinir, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta masyarakat, menjadi sorotan publik. Proyek yang sebelumnya dinobatkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) ini kini memunculkan dugaan adanya praktik kolusi dan korupsi yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pengamat politik dan kebangsaan, M. Rizal Fadillah, mengungkap bahwa pembongkaran pagar laut hanyalah langkah awal dalam mengungkap permasalahan yang lebih kompleks di balik proyek reklamasi ini. “Proses persetujuan reklamasi dan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dini untuk kawasan PIK 2 menunjukkan adanya kolusi. Ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Presiden Jokowi saat menjabat,” ujar Rizal dalam keterangannya, Jumat (24/1).
Dugaan Kolusi dan Kepentingan Pengusaha
Rizal mengungkapkan, proyek PIK 2 yang dikelola oleh pengusaha Aguan Naga tidak lepas dari dukungan pemerintah pada masa pemerintahan Jokowi. Ia menyoroti Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 6 Tahun 2024 yang memberikan status PSN kepada proyek ini.
“PIK 2 adalah simbol kolusi antara pengusaha dan penguasa. Jokowi dan Aguan memiliki hubungan yang erat, terlihat dari sejumlah proyek strategis yang melibatkan keduanya, termasuk investasi di IKN,” lanjut Rizal.
Tidak hanya kolusi, proyek ini juga diduga menyimpan praktik korupsi. Aguan sebelumnya sempat terseret kasus dugaan suap terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta tentang reklamasi. Meski kasus tersebut tidak berlanjut, Rizal menilai hal ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum.
“Kasus ini hanya sebagian kecil dari dugaan korupsi yang melibatkan Jokowi dan Aguan. Laporan OCCRP (Organised Crime and Corruption Reporting Project) juga menunjukkan adanya dugaan korupsi pada sejumlah proyek besar, termasuk bansos, kereta cepat, dan proyek IKN,” tegas Rizal.
Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Selain dugaan kolusi dan korupsi, Rizal menyoroti ancaman subversi yang muncul dari proyek reklamasi ini. Ia menilai proyek PIK 2 merupakan bagian dari program Belt and Road Initiative (BRI) yang digagas oleh China, yang dapat mengancam kedaulatan Indonesia.
“Kawasan ini menjadi semacam ‘negara dalam negara’ dengan sertifikasi laut yang tidak sesuai dengan hukum internasional. Hal ini jelas bertentangan dengan Hukum Laut Internasional (UNCLOS) dan melemahkan posisi Indonesia,” ujar Rizal.
Pembongkaran pagar laut PIK 2 dinilai harus diikuti dengan langkah hukum yang lebih serius. Rizal mendesak Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memulai investigasi.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas untuk mengusut kasus ini. Selain itu, Badan Intelijen Negara (BIN) juga harus memantau ancaman yang mungkin timbul dari keterlibatan pihak asing dalam proyek ini,” kata Rizal.
Kasus PIK 2 kini menjadi perhatian utama publik sebagai simbol kolusi dan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara. Investigasi mendalam diperlukan untuk memastikan proyek ini tidak hanya berhenti pada pembongkaran pagar laut, tetapi juga mengungkap aktor-aktor di baliknya.