Negara di Dalam Negara, Proyek PIK 2 Disebut Sebagai Ancaman terhadap Kedaulatan NKRI

Jakarta, Gatranews.id – Koordinator Kajian Politik Merah Putih, Sutoyo Abadi menyinggung Proyek Pantai Indah Kapuk 2 PIK 2 berpotensi membahayakan kedaulatan negara.
Ia menyebut singapura, negara terkecil di Asia Tenggara, memiliki luas hanya 73.430 hektar. Sementara itu, Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), proyek besutan Agung Sedayu Group dan Salim Group, mencakup area seluas 30.000 hektar.
“Hampir setengah dari luas Singapura. Setelah sukses dengan PIK 1, PIK 2 kini berdiri sebagai entitas yang seolah menjadi “negara dalam negara” di Indonesia,” ujarnya.
Namun, proyek ini menghadirkan serangkaian kontroversi yang mengancam kedaulatan negara. Dalam wawancara dengan Majalah Tempo edisi 8 Desember 2024, Aguan, pemimpin di balik proyek ini, mengakui bahwa PIK 2 bukan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Pernyataan serupa ditegaskan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada 17 Januari 2025.
Menurut Airlangga, meskipun PIK 2 diklaim sebagai proyek ekowisata, realitanya proyek ini akan ditinjau ulang.
“Proyek yang berdiri di atas tanah yang dirampas dengan pemaksaan, ancaman, hingga intimidasi, harus dibatalkan demi keadilan rakyat,” ujar Airlangga.
Proyek dengan Sejarah Penggusuran Brutal
Pembangunan PIK 2 adalah kelanjutan dari PIK 1, yang dianggap sebagai kawasan eksklusif untuk hunian etnis tertentu. Klaim ekowisata yang digaungkan PIK 2 justru bertolak belakang dengan fungsi sebenarnya: pengembangan properti mewah dan privat. Lebih ironis, proyek ini dilakukan dengan cara-cara represif yang menimbulkan luka sosial.
Laporan menunjukkan bahwa penggusuran lahan sawah subur di Pantai Utara Banten, meliputi wilayah Serang dan Kabupaten Tangerang, dilakukan dengan pemaksaan. Total luas lahan yang terdampak mencapai sekitar 70.000 hektar. Desa-desa yang menjadi korban antara lain:
- Kecamatan Kosambi: 306 hektar (Kelurahan Dadap 126 hektar, Desa Kosambi Timur 95 hektar, dan Kelurahan Salembaran Jaya 85 hektar).
- Kecamatan Teluknaga: 290 hektar (Desa Tanjung Pasir 200 hektar dan Desa Tanjung Burung 90 hektar).
- Kecamatan Pakuhaji: 183 hektar (Desa Kohot 123 hektar dan Desa Kramat 60 hektar).
Modus penggusuran ini melibatkan intimidasi oleh preman bayaran dan manipulasi oleh oknum notaris yang membujuk rakyat melepas tanah dengan harga yang ditentukan sepihak. Rakyat kecil tak berdaya menghadapi tekanan dari aparatur yang disinyalir telah disuap untuk memuluskan proses tersebut.
Keputusan Tegas untuk Kedaulatan
Proyek PIK 2 dinilai sebagai ancaman besar terhadap kedaulatan Indonesia. Bahkan, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (HM) di atas laut diterbitkan tanpa izin yang jelas, melibatkan korupsi di berbagai lini.
Beberapa mantan pejabat, termasuk mantan Presiden Joko Widodo, serta anggota DPR dan menteri aktif, diduga terlibat dalam memuluskan proyek ini.
Presiden Prabowo Subianto diharapkan segera mengambil langkah tegas. Pembongkaran pagar laut sepanjang 30 km yang membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji adalah langkah awal yang harus dilakukan. Presiden juga didesak mencabut status PSN dari proyek ini dan menghukum para pelaku yang terlibat.
“Hukuman untuk pengkhianat negara tidak cukup melalui mekanisme hukum biasa. Hanya hukum darurat perang yang dapat mengadili mereka, dan hukumannya adalah hukuman mati,” ujar Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih.
Menegakkan Keadilan di Atas Kejahatan Oligarki
Kasus PIK 2 menjadi simbol kekuatan oligarki yang menggerogoti kedaulatan negara. Proyek ini tak hanya melibatkan penggusuran rakyat kecil, tetapi juga manipulasi sistem hukum dan administrasi negara.
Keputusan pemerintah dalam menangani kasus ini akan menjadi tolok ukur sejauh mana kedaulatan negara benar-benar dijunjung tinggi.
Indonesia kini menghadapi ujian besar: melawan keserakahan oligarki demi melindungi hak rakyat dan kedaulatan bangsa. Keberanian dan ketegasan menjadi kunci untuk menyelamatkan negeri dari cengkeraman segelintir elite yang mempermainkan hukum demi kepentingan pribadi.