February 6, 2025

Kementerian Hukum dan HAM Tetapkan Irfan Ardiansyah sebagai Ketua Ikatan Notaris Indonesia 2023-2026

  • January 16, 2025
  • 2 min read
Kementerian Hukum dan HAM Tetapkan Irfan Ardiansyah sebagai Ketua Ikatan Notaris Indonesia 2023-2026

Jakarta, Gatranews.id – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM secara resmi mengakui kepemimpinan Dr. H. Irfan Ardiansyah sebagai Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) periode 2023-2026.

Keputusan ini diambil setelah melalui kajian hukum dan sosiologis yang mendalam terkait dualisme kepemimpinan dalam organisasi tersebut.

Direktur Jenderal AHU, Dr. Widodo, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (15/1), menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil kesepakatan yang dibuat pada 23 Desember 2024.

Saat itu, perwakilan dua kubu yang berselisih, yaitu pihak Daus dan pihak Irfan, melakukan pertemuan yang berakhir dengan komitmen untuk melakukan rekonsiliasi dalam waktu 14 hari.

“Namun hingga batas waktu yang diberikan, yaitu 15 Januari 2025, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan yang jelas. Oleh karena itu, kami harus mengambil keputusan yang tegas berdasarkan aturan yang berlaku,” ujar Widodo.


Ditjen AHU mempertimbangkan dua aspek utama dalam menetapkan kepemimpinan INI, yaitu aspek yuridis dan sosiologis. Secara hukum, terdapat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menguatkan legitimasi kepemimpinan Irfan Ardiansyah.

Sementara dari sisi sosiologis, kepengurusan yang dipimpin Irfan didukung oleh mayoritas anggota organisasi.

“Putusan ini didukung oleh fakta bahwa Irfan terpilih melalui mekanisme yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) INI. Kami berharap keputusan ini dapat mengakhiri dualisme yang selama ini menghambat jalannya organisasi,” tambah Widodo.

Komitmen Rekonsiliasi dan Profesionalisme
Widodo menekankan pentingnya rekonsiliasi dalam tubuh INI pasca penetapan kepemimpinan ini.

Ia meminta agar Irfan Ardiansyah dan jajarannya merangkul semua pihak dalam menjalankan organisasi demi kepentingan profesi notaris secara keseluruhan.

“Kami berharap tidak ada lagi perpecahan. Irfan dan timnya diharapkan mampu menyatukan seluruh anggota, baik di tingkat pusat maupun daerah, sehingga peran organisasi dalam memberikan perlindungan hukum dan pelayanan publik dapat berjalan optimal,” jelasnya.

Langkah Hukum bagi Pihak yang Berkeberatan
Menanggapi pertanyaan mengenai potensi keberatan dari pihak yang tidak setuju dengan keputusan ini, Widodo menegaskan bahwa langkah hukum tetap terbuka.

“Bagi pihak yang merasa keberatan, kami persilakan untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami siap mempertanggungjawabkan keputusan ini dengan data dan fakta yang telah kami kaji secara mendalam,” tegasnya.


Dengan penetapan ini, diharapkan konflik kepemimpinan di Ikatan Notaris Indonesia dapat berakhir, dan organisasi dapat kembali fokus pada pengembangan profesionalisme notaris di Indonesia. Pemerintah melalui Ditjen AHU berkomitmen untuk terus mengawal jalannya organisasi demi terciptanya pelayanan hukum yang berkualitas bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *