PMII Kaltim Laporkan Jual-Beli Aset Pemkab Kutai Timur ke KPK, Diduga Ada Peran Sandiana Soemarko
Jakarta, Gatranews.id – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Timur (Kaltim) melaporkan adanya dugaan korupsi terkait jual beli aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur yang berada di daerah Cilandak, Jakarta Selatan, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua PKC PMII Kaltim, Sainuddin menilai ada kejanggalan dalam proses jual-beli aset Pemkab Kutai Timur. Ia menduga ada kongkalikong antara pihak pembeli yakni, Sandiana Soemarko dengan oknum Pemkab Kutai Timur. Dugaan kongkalikong itu terjadi saat proses gugatan perdata aset Pemkab Kutai Timur yang dimenangkan oleh Sandiana.
“Sejauh ini saya menduga ada kongkalikong dalam proses gugatan perdata antara pihak Pemkab dengan Sandiana. Entah di pengadilan itu sendiri yang bocor hingga gugatan Pemkab kalah,” ucap Sainuddin saat dikonfirmasi, Senin (4/11/2024).
Sainuddin menjelaskan, dugaan itu semakin menguat setelah ia mendapatkan informasi bahwa Sandiana Soemarko banyak terlibat dalam kasus tanah. Sainuddin mendapat informasi banyak yang menjadi korban dalam kasus tanah Sandiana Soemarko.
“Dan bukan 1-2 orang yang pernah berhadapan dengan dia dan tentu akhir dari proses gugatan perdata selalu kalah jika berhadapan dengan Sandiana,” ungkap Sainuddin.
Oleh karenanya, Sainuddin berharap KPK dapat turun tangan dalam memberantas mafia tanah. Apalagi, dugaan korupsi jual beli aset Pemkab Kutai Timur disinyalir telah merugikan keuangan negara yang seharusnya bisa menjadi hak masyarakat.
“Tentu kami sangat berharap dalam waktu dekat KPK bisa bergerak dan tanggap untuk menindak lanjuti prihal aduan kami sebagai masyarakat Kalimantan timur yang tidak ingin aset Pemkab/negara hilang dan dimanfaatkan oleh kepentingan pribadi,” jelas Sainuddin.
“Karena sebagaimana mestinya aset Pemkab ini milik negara dan seharusnya dipergunakan untuk kepentingan umum bukan untuk keuntungan perseorangan,” imbuhnya.
Berdasarkan uraian laporan Sainuddin ke KPK, terdapat kongkalikong dalam jual beli aset milik Pemkab Kutai Timur yang berada di Jakarta Selatan. Diduga, jual beli aset Pemkab Kutai Timur itu dilakukan tidak sesuai aturan dan prosedur.
Dugaan kongkalikong tersebut disinyalir dilakukan oleh Sandiana Soemarko melalui PT Wismamas Citraraya dan Pemerintah Daerah Kutai timur. Dugaan kongkalikong itu diduga masuk ke dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sandiana ini pembeli tanah aset Pemkab melalui PT Wismamas Citraraya tanpa seizin PT KTI yang merupakan BUMD Pemkab Kutai Timur,” kata Sainuddin.
Menurut Sainuddin, jual beli antara Sandiana Soemarko melalui PT Wismamas Citraraya sangat janggal. Sebab, sertifikat tanah tersebut ternyata sudah di blokir oleh Pemkab Kutai Timur sebelum dijual. Namun anehnya, kata Sainuddin, tanah tersebut ternyata tetap bisa diperjual belikan.
“Dugaan saya disini ada banyak pihak yang bermain. Entah itu dari pihak BPN ataupun pihak lainnya. Karena siapa lagi yang bisa membuka pemblokiran tersebut? Ini dugaan saya ya sebagai masyarakat Kalimantan Timur bisa jadi dari BPN ikut bermain,” ungkapnya.
Respons KPK
Sementara itu, KPK memastikan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi jual beli aset Pemkab Kutai Timur. Tindaklanjut dilakukan melalui tahapan awal yakni proses verifikasi dan penelaahan data serta dokumen dari pihak pelapor.
“KPK memastikan menindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat yang diterima, dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan oleh pelapor,” ujar Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (4/11/2024).
Budi menjelaskan, laporan tersebut nantinya akan dipertimbangkan untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya atau tidak setelah adanya hasil verifikasi dan penelaahan.
“Dalam proses verifikasi dan telaah ini tim akan memastikan apakah pengaduan tersebut merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi ranah kewenangan KPK atau tidak, sebagaimana diatur UU,” ungkap Budi.
KPK berpeluang menindaklanjuti laporan tersebut ke tahap penyelidikan jika hasil verifikasi aduan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang. KPK memastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Namun, masyarakat juga penting untuk memahami bahwa tindak lanjut KPK atas suatu aduan tidak selalu menggunakan pendekatan penindakan. Namun dapat juga dilakukan tindak lanjut melalui pendekatan pencegahan atau pendidikan,” kata Budi.
Budi menjelaskan, KPK kerap melakukan pencegahan korupsi yang merugikan keuangan negara dengan melakukan penertiban aset-aset negara. Giat pencegahan tersebut dilakukan oleh tim Direktorat Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup).
“Kedeputian Koordinasi dan Supervisi juga secara intens melakukan pendampingan pada pemerintah daerah, menggunakan instrument Monitoring Centre for Prevention (MCP),” kata Budi.
“Merujuk pada data MCP pada Kabupaten Kutai Timur tahun 2023, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)-nya mendapatkan skor 81,” sambungnya.