January 14, 2025

Majelis Masyayikh Sosialisasikan UU Pesantren di Jember, Kawal Mutu dan Kekhasan Pesantren

  • November 2, 2024
  • 3 min read
Majelis Masyayikh Sosialisasikan UU Pesantren di Jember, Kawal Mutu dan Kekhasan Pesantren

Jember, Gatranews.id – Majelis Masyayikh menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren Nurul Qarnain, Jember. Acara ini bertujuan untuk memperkuat eksistensi pesantren sebagai lembaga pendidikan khas dan mandiri. Sekaligus menjaga nilai-nilai tradisional yang menjadi ciri khas pendidikan Islam.

Ketua Majelis Masyayikh, K.H. Abdul Ghaffar Rozin menyampaikan bahwa UU Pesantren merupakan bentuk pengakuan pemerintah atas kontribusi pesantren.

“Pesantren telah lama menjadi benteng utama dalam pembentukan karakter bangsa serta pusat pengembangan moral dan spiritual di tengah masyarakat. Sebagai pengakuan resmi, UU Pesantren memberi landasan hukum untuk menjamin kemandirian dan kekhasan pesantren,” ujar Rozin di Jember, Sabtu (2/11).

Majelis Masyayikh bertanggung jawab menjaga mutu pendidikan pesantren agar tetap independen dan sesuai karakteristiknya. Menurut Rozin, peran Majelis Masyayikh akan memastikan kualitas pendidikan tanpa intervensi pihak lain.

“Sistem ini memiliki dua aspek utama. Pertama, aspek eksternal yang dikelola oleh MM melalui evaluasi dan penilaian untuk memetakan serta mengembangkan strategi peningkatan mutu. Kedua, aspek internal yang ditangani oleh Dewan Masyayikh yang fokus pada pengawasan dan pengendalian mutu pendidikan di dalam pesantren,” tambahnya.

Prof. K.H. Abd. A’la Basyir menggarisbawahi pentingnya menjaga tradisi pesantren yang berfokus pada hubungan erat antara guru dan santri serta metode pembelajaran kitab kuning.

“Pesantren berbeda dengan sekolah berasrama. Di pesantren, guru dianggap sebagai orang tua dalam agama. Hubungan ini menciptakan mata rantai keilmuan yang kuat dan perlu dijaga. Kami tidak ingin campur tangan yang mengubah kekhasan pesantren ini,” tegasnya.

Sekretaris Majelis Masyayikh, K.H. A. Muhyiddin Khatib menyatakan kebanggaannya atas pengakuan formal ini. Namun ia mengingatkan agar tidak ada intervensi yang bisa mengubah nilai-nilai pesantren.

“Begitu UU ini lahir, ada beberapa kekhawatiran. Perlu kita pahami bersama agar tidak menjadi persoalan di antara kita. Kita semua, terutama para kiai, maqomnya itu mengatur, bukan diatur,” ujarnya.

UU Pesantren, Bentuk Apresiasi Peran dalam Sejarah

Muhyiddin juga menyebutkan bahwa UU Pesantren adalah bentuk apresiasi atas peran besar pesantren dalam sejarah bangsa. “Lahirnya UU ini bukan hadiah dari pemerintah, tapi membayar utang kepada pesantren. Pesantren adalah basis kebudayaan dan peradaban bangsa Indonesia,” ujarnya.

Baca juga: Pertama di Indonesia! Majelis Masyayikh Susun Dokumen Standar Mutu Pendidikan Nonformal Pesantren

K.H. Muhyiddin juga menegaskan bahwa Majelis Masyayikh, melalui Dewan Masyayikh, memiliki wewenang penuh dalam mengembangkan kurikulum dan standar pendidikan tanpa intervensi dari pemerintah.

“Majelis Masyayikh bukan bagian dari pemerintah, Majelis Masyayikh tidak bisa didikte oleh pemerintah. Yang bisa mengarahkan Majelis Masyayikh adalah kiai-kiai Dewan Masyayikh pesantren,” jelasnya.

UU Pesantren juga memberikan akses pendanaan yang lebih stabil melalui dana abadi pesantren, yang diatur dalam Pasal 49. K.H. Badrtut Tamam menyatakan bahwa dana abadi ini memungkinkan pesantren untuk beroperasi secara mandiri tanpa bergantung sepenuhnya pada sumbangan masyarakat.

“Pesantren akan menerima dana abadi dari pemerintah. Ini langkah besar yang membuat pesantren bisa lebih mandiri dalam pengelolaan operasionalnya,” jelas Tamam.

Di akhir acara, Abd. A’la menyampaikan harapan agar UU Pesantren bisa membawa pesantren menjadi lembaga pendidikan yang diakui, baik di tingkat nasional maupun internasional. Diharapkan, sistem penjaminan mutu ini bisa menjadi alat efektif yang meningkatkan kualitas pendidikan pesantren.

“Memperkuat pengelolaannya, dan mengangkat daya saing santri di masa depan. Pesantren adalah pilar pendidikan karakter bangsa, dan dengan UU ini, kami yakin masa depan pendidikan pesantren akan semakin cerah,” tutupnya.

Sosialisasi UU Pesantren ini diharapkan menjadi momen penting bagi pesantren di seluruh Indonesia untuk memahami dan mengoptimalkan undang-undang tersebut. Sehingga bisa terus tumbuh dan berdaya saing di era globalisasi tanpa kehilangan nilai-nilai luhur yang telah diwariskan sejak awal berdirinya pesantren di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *