January 14, 2025

Majelis Masyayikh Dorong Kesetaraan Lulusan Pesantren Lewat Penjaminan Mutu

  • November 2, 2024
  • 2 min read
Majelis Masyayikh Dorong Kesetaraan Lulusan Pesantren Lewat Penjaminan Mutu

Cilacap, Gatranews.id – Majelis Masyayikh mengadakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren di Pondok Pesantren Al Ihya ‘Ulumaddin, Cilacap. Acara ini dihadiri oleh K.H. Labul Umam, K.H. Abdul Aziz Affandy, serta Dr. K.H. Abdul Ghofur Maimoen. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memaparkan upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren melalui sistem penjaminan mutu.

K.H. Abdul Aziz Affandy, salah satu pembicara, menyatakan bahwa kehadiran UU Nomor 18 Tahun 2019 merupakan langkah penting bagi pengakuan pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

“Dengan hadirnya UU ini, pesantren telah diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional,” ujarnya dalam keterangan yang diterima pada Sabtu (2/11).

Menurutnya, pesantren memiliki peran historis sebagai pusat transmisi ilmu dan budaya yang mendukung perjuangan bangsa Indonesia. Ia juga menyoroti pentingnya kesetaraan bagi lulusan pesantren. Dengan diakuinya ijazah pesantren, lulusan pesantren berhak melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi atau memasuki dunia kerja dengan hak yang sama.

“Insyaallah, lulusan pesantren nantinya dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi dan mendapatkan pekerjaan yang layak,” tambahnya.

Baca juga: UU Pesantren Buka Jalan Bagi Rekognisi dan Inovasi Nasional

Majelis Masyayikh menegaskan komitmen untuk menjaga kekhasan pesantren melalui pendekatan afirmasi dan fasilitasi, bukan penyeragaman. K.H. Abdul Aziz menegaskan bahwa Majelis Masyayikh tidak akan melakukan intervensi yang merugikan pesantren.

“Kami (Majelis Masyayikh) akan terus berfokus pada prinsip-prinsip ini untuk pengembangan pendidikan pesantren,” jelasnya.

Peran dan Fungsi Utama Pesantren dalam UU Nomor 18 Tahun 2019

K.H. Abdul Ghofur Maimoen menekankan pentingnya peran Majelis Masyayikh dalam menjamin mutu pendidikan di pesantren. Ia menekankan tiga fungsi utama pesantren dalam UU tersebut. Pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dengan fokus pada pendidikan.

“Kami, Majelis Masyayikh, ingin memastikan bahwa pendidikan di pesantren diakui dan didukung oleh negara,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Gus Ghofur menegaskan bahwa ijazah pesantren harus diakui tanpa diskriminasi. Jika ada lulusan pesantren yang mengalami penolakan saat melamar pekerjaan karena ijazahnya, mereka berhak untuk melaporkan masalah tersebut

“Negara berkewajiban memberikan perlindungan,” tegas Gus Ghofur.

Dalam meningkatkan mutu pendidikan pesantren, Majelis Masyayikh bekerja sama dengan Dewan Masyayikh yang memiliki pemahaman mendalam tentang proses pendidikan pesantren. Proses pembelajaran, kurikulum, dan metode di pesantren akan dirancang oleh Dewan Masyayikh dengan persetujuan Majelis MasyayiK.

“Secara UU dianggap sah, dengan minimal tiga anggota Dewan Masyayikh dan satu pimpinan yang merupakan pengasuh pesantren tersebut. Sehingga penjaminan mutu pendidikan pesantren di sini akan berjalan sangat optimal,” ujarnya.

Sosialisasi ini diharapkan memperkuat pemahaman masyarakat tentang pentingnya peran pesantren dalam sistem pendidikan nasional. Serta mendorong dukungan pemerintah untuk pengembangan pesantren.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *