
UU Pesantren Buka Jalan Bagi Rekognisi dan Inovasi Nasional
Palu, Gatranews.id – Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah resmi diberlakukan. Pendidikan pesantren kini mendapatkan pijakan hukum yang kuat sebagai institusi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Pesantren Al-Khairaat menjadi tuan rumah acara sosialisasi beleid ini, yang bertujuan meningkatkan pemahaman tentang pentingnya rekognisi, afirmasi, dan fasilitas bagi pendidikan pesantren. Acara ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting dan pemangku kepentingan yang tentunya memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas pendidikan pesantren. Termasuk narasumber yang hadir yaitu Amrah Kasim, Abdul Waidl, dan Ahmad Hadi Rumi.
Abdul Waidl, sebagai Tenaga Ahli Majelis Masyayikh, menekankan pentingnya pengakuan formal terhadap pendidikan nonformal pesantren.
“Melalui UU ini, santri dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau memasuki dunia kerja dengan ijazah yang diakui secara nasional,” jelasnya dalam keterangan yang diterima pada Kamis (24/10).
Baca juga: Majelis Masyayikh: UU Pesantren Jadi Landasan Penguatan Mutu Pendidikan di Pesantren
Ia juga menekankan bahwa pendidikan pesantren setara dengan pendidikan formal lainnya. Baik dalam kualitas kurikulum maupun mutu lulusannya.
“Pesantren tidak hanya sebagai penyelenggara pendidikan. Tetapi juga sebagai satuan pendidikan yang memiliki mekanisme dan jenjang tersendiri, seperti ula, wusto, hingga ulya,” imbuhnya.
Waidl juga menjelaskan pentingnya standar kurikulum yang disusun oleh pesantren. Namun tetap memperhatikan empat pelajaran yang diminta oleh pemerintah, yakni Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA/IPS.
“Ini bertujuan agar santri dapat beradaptasi dengan pendidikan formal, sehingga dapat melanjutkan ke SMP atau SMA tanpa kesulitan,” katanya.
Tingkatkan Kualitas dan Kapasitas Pesantren
Amrah Kasim, Anggota Majelis Masyayikh, mengungkapkan latar belakang historis pesantren sebagai pusat perlawanan kolonialisme dan pemberdayaan sosial. Kini telah berkembang menjadi lebih dari 40.000 lembaga di Indonesia.
“Pesantren merupakan pondasi kuat dalam membentuk karakter bangsa. Namun, sistem pendidikan nasional sebelumnya belum sepenuhnya mewadahi pesantren. Melalui UU ini, kualitas dan kapasitas pesantren dapat ditingkatkan, dan negara diharapkan hadir untuk mendukung peran pesantren secara penuh,” ujar Amrah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa UU ini memiliki tiga prinsip utama: rekognisi (pengakuan), afirmasi (penguatan), dan fasilitasi (dukungan).
“Pesantren memiliki peran strategis dalam pembangunan karakter bangsa. Namun, banyak realitas di lapangan yang menunjukkan bahwa ijazah pesantren sering kali tidak diakui oleh lembaga dan institusi,” tegasnya.
Amrah melanjutkan, melalui UU ini, diharapkan lulusan pesantren mendapat pengakuan yang sama dengan lembaga formal lainnya.
Dokumen Standar Penjaminan Mutu Pesantren
Majelis Masyayikh baru-baru ini meluncurkan Dokumen Standar Penjaminan Mutu (SPM) Pesantren. Dokumen itu menjadi langkah penting dalam memastikan implementasi UU Pesantren.
“Dokumen ini tidak hanya sekadar pedoman teknis. Tetapi juga sebagai referensi operasional yang menjelaskan standar pendidikan pesantren secara kualitatif,” ungkap Amrah.
Ia menambahkan bahwa pengembangan sistem penjaminan mutu ini akan berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan, kesejahteraan tenaga pengajar, dan asesmen kelembagaan.
“Majelis Masyayikh bertanggung jawab memastikan bahwa mutu pendidikan pesantren tetap terjaga. Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa lulusan pesantren itu hebat dan memiliki sistem penjaminan mutu yang kuat,” tegas Waidl.
Ia juga menyoroti bahwa Dewan Masyayikh di tingkat pesantren akan menjadi penggerak utama dalam mengimplementasikan standar yang telah ditetapkan. Tentunya, dengan penilaian berkala oleh asesor yang ditunjuk.
Amrah menggarisbawahi pentingnya komitmen pesantren dalam menghadapi tantangan sosial. Seperti isu terorisme, kekerasan seksual, dan disintegrasi sosial.
“Pengakuan pemerintah bukanlah untuk diabaikan, melainkan sebagai kesempatan untuk menunjukkan mutu pesantren sebagai lembaga pendidikan unggulan yang mencetak generasi berakhlak mulia dan moderat,” tuturnya.
Acara ini ditutup dengan optimisme bahwa UU Pesantren dapat mengubah pendidikan pesantren menjadi lebih relevan dan adaptif terhadap kebutuhan zaman.
“Pesantren tidak hanya menjadi pusat pendidikan agama, tetapi juga pusat inovasi yang mencetak lulusan berdaya saing tinggi,” tutup Waidl.
You may also like
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024

Leave a Reply