January 13, 2025

Percepat Kebijakan Pengakuan Pendidik Pesantren, Majelis Masyayikh Gelar Pleno Dokumen RPL

  • October 30, 2024
  • 3 min read
Percepat Kebijakan Pengakuan Pendidik Pesantren, Majelis Masyayikh Gelar Pleno Dokumen RPL

Jakarta, Gatranews.idMajelis Masyayikh menggelar Rapat Pleno pada Selasa (29/10) hingga Kamis (31/10) di Jakarta. Rapat ini dihadiri anggota Majelis Masyayikh dan perwakilan dari Kementerian Agama, seperti Kasubdit Pendidikan Pesantren, Kasubdit Pendidikan Kesetaraan, Kabiro Hukum Kerjasama Luar Negeri, dan Kasubdit Pendidikan Diniyah dan Ma’had Aly. Pembahasan utama dalam pertemuan ini adalah Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Apa Itu Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)?

RPL adalah kebijakan pengakuan kualifikasi berdasarkan capaian pembelajaran yang ditetapkan Majelis Masyayikh. Kebijakan ini sesuai mandat UU No.18 Tahun 2019 Pasal 26 ayat 1. Melalui RPL, pendidik bisa mendapat pengakuan atas capaian dari pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja, yang dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan formal atau penyetaraan kualifikasi.

RPL bertujuan memberi penghargaan dan pengakuan formal bagi pendidik yang mengabdi di pesantren. Diharapkan, para pendidik pesantren mendapat hak dan kesempatan yang setara dengan pendidik di lembaga formal lainnya, serta mampu meningkatkan kualitas pendidikan di pesantren.

Pentingnya Kebijakan RPL bagi Pendidik Pesantren

Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin, menyatakan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam memajukan mutu pendidikan pesantren dan menghargai profesi pendidik pesantren.

“RPL ini mendorong negara mengakui pendidik pesantren yang tidak menempuh jalur formal. Kami juga mendorong percepatan kebijakan dokumen kompetensi pendidik profesional,” ujar Gus Rozin.

Baca juga: Majelis Masyayikh: UU Pesantren Jadi Landasan Penguatan Mutu Pendidikan di Pesantren

Rapat Pleno Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Ia menambahkan, lulusan pesantren banyak yang berkualitas tetapi tidak memiliki ijazah formal. Akibatnya, mereka tidak diakui negara. “Kami ingin mereka yang terbukti kompeten bisa diakui secara hukum melalui RPL yang sedang disusun Majelis Masyayikh,” tambahnya.

Menurut Gus Rozin, dokumen ini diharapkan menjadi pedoman bagi pesantren untuk terus meningkatkan kualitas tanpa mengesampingkan kekhasannya. “Dokumen-dokumen ini adalah langkah awal, masih panjang untuk sempurna, namun kita perlu berani agar bisa segera dijalankan oleh Majelis Masyayikh, Dewan Masyayikh, serta pesantren di Indonesia. Tanpa pelaksanaan, sulit bagi kita untuk evaluasi,” jelasnya.

Tantangan dan Manfaat RPL bagi Pesantren

KH. Abdul Ghofur Maimoen, atau Gus Ghofur, anggota Majelis Masyayikh lainnya, menekankan bahwa pesantren adalah pendidikan Islam yang khas dan beragam. Ia menyatakan bahwa RPL akan sangat bermanfaat bila dilaksanakan dengan pertimbangan yang matang.

“Penulisan dokumen ini merupakan langkah penting Majelis Masyayikh. Kami mempertimbangkan banyak kriteria, misalnya pengajar dengan pengalaman 10 atau 15 tahun dan rekomendasi anggota Majelis Masyayikh. Harus ada aturan yang jelas agar rekomendasi ini kuat dan tegas,” kata Gus Ghofur.

RPL diharapkan mengatasi beberapa kendala pendidikan pesantren. Pertama, permasalahan kualifikasi akademik guru atau ustadz yang sudah lama mengajar tanpa ijazah yang sesuai. Kedua, solusi bagi kiai atau guru dengan keahlian yang tidak memenuhi kualifikasi formal tetapi sangat dibutuhkan di pesantren.

Langkah Lanjutan: Kompetensi dan Standar Pendidikan Pesantren

Selain RPL, Majelis Masyayikh juga membahas kompetensi pendidik profesional. Dokumen kebijakan hasil pleno ini akan diajukan kepada Menteri Agama untuk ditetapkan sebagai Keputusan Menteri Agama (KMA).

Pleno ini juga mengkaji sistem penjaminan mutu, instrumen penilaian pendidikan dasar dan menengah, serta standar mutu pendidikan nonformal pesantren. Diharapkan, pesantren mampu menyediakan pendidikan komprehensif dan inklusif yang mencakup keterampilan, karakter, serta pendidikan keagamaan yang mendalam.

Majelis Masyayikh berharap hasil pleno ini bisa menjadi panduan bagi pesantren dalam membangun sistem pendidikan yang lebih terstruktur dan berkualitas. “Kami berharap seluruh pesantren di Indonesia memiliki sistem pendidikan yang mampu membentuk generasi berkualitas dan siap menghadapi tantangan era global,” ujar Gus Rozin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *