January 13, 2025

Majelis Masyayikh: UU Pesantren Jadi Landasan Penguatan Mutu Pendidikan di Pesantren

  • October 17, 2024
  • 3 min read
Majelis Masyayikh: UU Pesantren Jadi Landasan Penguatan Mutu Pendidikan di Pesantren

Jambi, Gatranews.idMajelis Masyayikh menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 (UU Pesantren) di Pondok Pesantren As’ad, Kota Jambi pada Rabu (16/10). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan pesantren serta memperkuat posisi dan kemandirian pesantren di Indonesia.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk tiga narasumber, yakni KH. A. Muhyiddin Khotib, Tgk KH. Faisal M Ali, dan Tn. Gr. Abdul Qodir Ibrahim.

Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghaffar Rozin menegaskan bahwa pesantren telah lama menjadi benteng utama dalam pembentukan karakter bangsa. Bahkan, menjadi pusat pengembangan moral dan spiritual.

“Dengan adanya Undang-Undang Pesantren ini, kita memiliki landasan hukum yang kokoh untuk menjamin kemandirian dan kekhasan pesantren,” katanya.

Gus Rozin menambahkan bahwa Majelis Masyayikh bertugas menjalankan amanah undang-undang dalam hal penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan pesantren.

“Kami telah menyusun sistem penjaminan mutu yang bertujuan memastikan pendidikan pesantren diakui, mendapat afirmasi, dan fasilitasi. Tanpa meninggalkan nilai-nilai yang menjadi jati diri pesantren,” tegasnya.

Baca juga: Bimtek Penjaminan Mutu Ma’had Aly: Komitmen Majelis Masyayikh Tingkatkan Kualitas Pendidikan Pesantren

Ia menjelaskan bahwa sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren terdiri dari dua aspek utama. Aspek eksternal dikelola oleh Majelis Masyayikh melalui evaluasi dan penilaian satuan pendidikan pesantren. Untuk memetakan serta mengembangkan strategi peningkatan mutu secara berkelanjutan.

Sedangkan aspek internal menjadi tanggung jawab Dewan Masyayikh. Mereka bertugas mengawasi dan mengendalikan mutu pendidikan di dalam pesantren.

“Melalui sistem penjaminan mutu ini, kami berharap pesantren di seluruh Indonesia dapat menerapkan standar mutu dalam proses pendidikannya, memperkuat pengelolaan, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di pesantren. Sistem ini juga akan melindungi kemandirian dan kekhasan pesantren, sekaligus mewujudkan pendidikan yang bermutu dan maju,” tegasnya.

3 Fungsi Utama UU Pesantren

KH. A. Muhyiddin Khotib menjelaskan bahwa UU Pesantren memiliki tiga fungsi utama. Rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi.

“Rekognisi mengakui keberadaan pesantren. Afirmasi menyetarakan lulusan pesantren dengan lulusan lembaga pendidikan formal lainnya. Dan fasilitasi memastikan pesantren tidak tertinggal dalam perkembangan pendidikan,” jelas Muhyiddin.

Ia juga menambahkan bahwa UU Pesantren ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap pesantren sebagai bagian dari kekuatan bangsa. Pesantren memiliki kekhasan tersendiri dan mengakar kuat dalam masyarakat.

Pastikan Penjaminan Mutu

Sementara itu, Tgk KH. Faisal M Ali menyoroti tantangan yang dihadapi pesantren dalam hal penjaminan mutu.

“Kami tidak akan merumuskan penjaminan mutu yang merugikan pesantren. Sebaliknya, kami berupaya memastikan penjaminan mutu yang disusun oleh Majelis Masyayikh tidak menyeragamkan atau mengintervensi pesantren,” tegasnya.

Acara sosialisasi ini diharapkan dapat menyamakan visi dan persepsi tentang pesantren di Indonesia. KH. Abdul Ghaffar Rozin menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam menjaga kekhasan dan kemandirian pesantren.

“Majelis Masyayikh berkomitmen untuk terus mendampingi dan mendukung pesantren dalam menjalankan perannya sebagai lembaga pendidikan karakter yang unggul,” tutupnya.

Sosialisasi ini memberikan wawasan penting mengenai UU Pesantren serta langkah-langkah untuk memastikan pesantren diakui dan diperlakukan secara adil oleh pemerintah. Dengan menjaga kekhasan dan kemandirian pesantren, kegiatan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan pesantren di seluruh Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *